Pemprov Jatim Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pemutihan Pajak Daerah 2020. (ist)

Bacaan Lainnya

Surabaya, SERU.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan kebijakan penghapusan atau pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermoto (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai 1 September hingga 28 November 2020. 

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Senin (31/8/2020). Menurutnya, pemutihan ini bertujuan untuk membantu beban masyarakat.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (ist)

“Di tengah upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19 ini, pemerintah berharap masyarakat dapat terbantu sebagian bebannya dengan adanya pemutihan sanksi PKB maupun BBNKB,” seru Khofifah, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.

Khofifah berharap masyarakat Jatim dapat memenuhi kewajibannya membayar pajak dengan memanfaatkan stimulus ini. Ia mengatakan, para wajib pajak adalah pahlawan pembangunan.

“Wajib pajak adalah pahlawan pembangunan. Maka dalam situasi seperti saat ini, kita berharap stimulus pemutihan mampu menggairahkan kesadaran wajib pajak di Jatim,” imbuh Khofifah.

Poster Pemutihan Pajak Daerah. (ist)

Sebelumnya, Pemprov Jatim telah memberikan kebijakan pembebasan denda PKB dan BBNKB sejak 3 April 2020. Pada 12 Juni sampai 31 Agustus 2020, Pemprov Jatim memberikan diskon corona bagi masyarakat. Pajak kendaraan roda dua diberikan potongan diskon sebesar 15%, sedangkan roda empat sebesar 5%.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Jatim, Boedi Prijo Soeprajitno, selama periode 12 Juni hingga 27 Agustus, para wajib pajak telah memanfaatkan kebijakan tersebut. Tercatat, sebayak 3.227.446 orang telah membayar. Pendapatan yang diperoleh adalah Rp 1,33 triliun. Boedi mengungkapkan, kebijakan diskon pajak ini adalah yang pertama di Indonesia. (hma/rhd)

Pos terkait