Malang, SERU.co.id – Munculnya dugaan poligami yang dilakukan Kepala DLH Kota Malang menjadi atensi Pemkot Malang untuk membentuk Tim Pemeriksa Kedisiplinan. Selama proses klarifikasi berlangsung, Tim Pemeriksa Kedisiplinan memastikan belum pernah ada pengajuan izin poligami di lingkungan Pemkot Malang.
Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Tim Pemeriksa Kedisiplinan, Erik Setyo Santoso mengatakan, pihaknya sudah memanggil Kepala DLH Kota Malang, Noer Rahman Wijaya. Meski demikian, proses kinerja tim yang dipimpinnya masih belum selesai.
“Dalam proses klarifikasi dan validasi, pastinya ada beberapa hal yang harus kami konfirmasikan kaitannya dengan legalitas, validitas dan reliabilitas. Saat ini informasi-informasi tersebut masih berlangsung di internal kami,” seru Erik, saat ditemui SERU.co.id, Rabu (11/6/2025).
Erik mengakui, pihaknya telah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Soal kabar dugaan poligami yang meluas di tengah masyarakat, Erik hanya memastikan, selama dirinya bertugas belum pernah ada ASN mengajukan izin poligami.
“Kalau izin poligami, selama kami bertugas belum pernah ada yang mengajukan. Terkait dugaan yang saat ini muncul, kami tidak ingin berasumsi, karena kami berangkat dari data dan fakta,” tegasnya.
Erik melanjutkan, berdasarkan data dan fakta di lapangan, pihaknya akan melakukan penelaahan. Hal tersebut menjadi dasar rekomendasi yang diberikan kepada Wali Kota Malang untuk bertindak.
“Jika di sana ada pelanggaran, kemudian dari pelanggaran tersebut kami kategorikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada. Dan di situ ada juga perihal terkait dengan sanksinya. Tapi sekali lagi kami tekankan tidak ingin berasumsi,” ungkapnya.
Regulasi tentang perkawinan dan perceraian ASN, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983. Demikian juga perubahannya telah dibahas secara jelas dan detail dalam PP Nomor 45 Tahun 1990.
baca juga: Dugaan Kepala DLH Poligami, Wali Kota Malang Perintahkan Tim Pemeriksa Kedisiplinan Bertindak
“Informasi-informasi yang kami klarifikasi dan validasi masih belum terpublikasi, karena kerahasiaan proses. Karena terkait metodologi kami juga dalam melakukan pemeriksaan,” tuturnya.
Erik mengatakan, pihaknya butuh waktu alam melakukan verifikasi, validasi, reliabilitas, hingga cross check data. Meski demikian, Tim Pemeriksa Kedisiplinan berkomitmen segera menuntaskan persoalan ini dengan kerja intensif. (bas/rhd)