Pamekasan, SERU.co.id – Dua pria asal Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, diamankan aparat kepolisian usai diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga. Kasus ini kini ditangani oleh Satreskrim Polres Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, membenarkan kejadian tersebut yang terjadi, pada Senin (9/6/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Anggota Polsek Larangan mengamankan dua terduga pelaku, yakni AR (50), seorang petani, dan AW (21), wiraswasta. Keduanya merupakan warga Desa Larangan Luar,” serunya, Selasa (10/6/2025).
Korban berinisial MSR (33), yang juga tinggal di desa yang sama, mengalami luka cukup serius dan saat ini menjalani perawatan di Puskesmas setempat.
Menurut keterangan polisi, kejadian bermula dari cekcok mulut antara korban dan pelaku AR di rumah korban. Pertengkaran tersebut memuncak hingga AR memukul korban dengan tangan kosong ke arah wajah. Warga sekitar sempat melerai keduanya, namun insiden belum berhenti di situ.
“Sesaat setelah AR hendak meninggalkan lokasi, pelaku kedua, AW, tiba-tiba datang membawa balok kayu dan memukul kepala korban dari belakang hingga korban jatuh pingsan. Meski sudah tergeletak, AW terus melakukan pemukulan yang mengenai bahu dan kaki korban,” jelas AKP Sri.
Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami luka robek, memar, dan lecet di beberapa bagian tubuhnya.
Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa sebatang balok kayu berukuran 3×5 cm dengan panjang sekitar 60 cm serta sehelai kaos biru milik korban. Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Pamekasan.
“Kasus ini telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal untuk penyelidikan lebih lanjut. Motif penganiayaan masih dalam pendalaman,” tutup AKP Sri. (udi/mzm)