Rampas Ponsel Resepsionis, Pria Asal Bululawang Ditangkap Polisi

Rampas Ponsel Resepsionis, Pria Asal Bululawang Ditangkap Polisi
Pelaku curas di sebuah homestay di kawasan wisata Pantai Ungapan, Kecamatan Gedangan. (foto: ist)

Malang, SERU.co.id – Benny Sahdian Alexander (43), warga Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang resepsionis di sebuah homestay kawasan wisata Pantai Ungapan, Kecamatan Gedangan.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa insiden terjadi pada Minggu (18/5/2025) dan menimpa Evi Karina (30), warga Kecamatan Wajak. Saat itu, korban sedang bertugas di meja resepsionis ketika didatangi oleh pelaku yang berpura-pura meminta rokok.

Bacaan Lainnya

“Setelah diberi rokok, pelaku justru merampas handphone milik korban secara paksa dan mencengkeram tangan korban hingga menyebabkan luka,” ujar AKP Bambang, Rabu (21/5/2025).

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gedangan. Berkat koordinasi dengan tim Satreskrim Polres Malang, pelaku akhirnya berhasil diamankan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, uang tunai Rp700 ribu, ponsel milik korban, serta pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual ponsel korban melalui media sosial seharga Rp800 ribu. Uang hasil penjualan tersebut sebagian sudah digunakan, sementara sisanya disita polisi.

“Uang tunai Rp700 ribu yang kami amankan merupakan sisa hasil penjualan ponsel korban. Kami juga menyita sepeda motor dan pakaian yang digunakan saat beraksi,” lanjut Bambang.

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga tengah memburu penadah yang membeli ponsel hasil kejahatan tersebut.

Pelaku kini ditahan di Rutan Polres Malang dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (wul/ono)

Pos terkait