Satresnarkoba Polres Batu Berhasil Ungkap Puluhan Kasus Narkoba dalam 5 Bulan

Satresnarkoba Polres Batu Berhasil Ungkap Puluhan Kasus Narkoba dalam 5 Bulan
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata saat memimpin Pers Rilis di Lantai 2 Sae Cafe Mapolres Batu. (ist)

Batu, SERU.co.id Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Cafe Sae Mapolres Batu, Kamis (22/5/2025) pagi. Kegiatan ini langsung dipimpin oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata SH SIK MSi.

Dalam keterangannya, Kapolres Batu mengungkapkan, kasus yang digelar ini adalah kasus yang terjadi selama kurun waktu 5 bulan, dari 1 Januari hingga 10 Mei 2025. Dimana total kasus yang berhasil diungkap adalah sebanyak 23 kasus dengan jumlah 26 orang tersangka.

Bacaan Lainnya

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) di Kota Batu,” serunya.

Lebih jelas, AKBP Andi merinci, sebanyak 2 kasus obat keras berbahaya (Okerbaya) dengan jumlah tersangka 2 orang dan sebanyak 14 kasus narkotika dengan jumlah tersangka 14 orang. Ditambahkan lagi sebanyak 7 kasus yang diselesaikan secara restorative justice dengan jumlah sebanyak 9 tersangka.

“Modus operandinya sebagian besar tersangka berperan sebagai pengedar, perantara, maupun kurir dalam jaringan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Batu,” ungkapnya.

Baca juga: Resmob Satreskrim Polres Batu Bekuk Residivis Kambuhan Spesialis Curas

Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh Polisi antara lain barang bukti Narkoba Sabu sebanyak 81,82 gram, Ganja sebanyak 294,35 gram dan Pil Koplo sebanyak 4.982 butir. Tersangka dikenakan pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 111, 112, dan 114 yang mengatur tentang kepemilikan serta peredaran narkotika golongan I.

“Untuk kasus Okerbaya, diterapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, Pasal 435, 436, dan 138 tentang kesehatan. Undang-undang ini mengatur sanksi bagi peredaran obat keras tanpa izin,” cetusnya.

Atas banyaknya kasus yang diungkap ini, Kapolres mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan Narkoba di lingkungan sekitar. Sebagai tambahan informasi, dari total jumlah kasus itu sebanya 12 kasus telah memasuki tahap II pelimpahan ke kejaksaan. Sementara 11 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan. (dik/mzm)

Pos terkait