8 Raperda di Setujui, Pemenuhan Hak Disabilitas Jadi Fokus DPRD Lamongan

Lamongan, Seru.co.id – DPRD Kabupaten Lamongan pada Rapat Paripurna tanggan 22 Agustus 2020, resmi mengesahkan delapan Raperda. Rapat dipimpin oleh Darwoto, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lamongan. Jum’at (28/8).

Bacaan Lainnya

Dalam paripurna tersebut, delapan raperda yang disahkan antara lain Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lamongan Tahun 2020-2040, Raperda Pendidikan Karakter Anak, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Sehat, Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Raperda Keterbukaan Informasi Publik, Raperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Ali Makhfudl, Ketua Pansus 4 mengatakan bahwa dengan disahkannya raperda pemenuhan hak disabilitas merupakan bentuk komitmen DPRD dalam memberikan pelayanan terhadap kaum disabilitas. Diharapkan, penyandang disabilitas di Lamongan mendapatkan fasilitas kelayakan yang sama dengan warga lain.

Dalam peraturan tersebut, memuat hak-hak mereka yang dilindungi melalui Perda. Di antaranya, hak perlindungan hukum, hak pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mendapatkn layanan kesehatan, hingga hak mendapatkan kesejahteraan sosial.

Setiap penyandang disabilitas memiliki kesamaan hak dan kesempatan yang sama untuk menjadi peserta didik. Nantinya, Pemerintah Daerah wajib menyediakan beasiswa untuk mereka yang berprestasi.

Pemerintah Daerah dan BUMD wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2% dan perusahaan swasta paling sedikit 1% dari seluruh jumlah pegawai. Pemerintah Daerah akan mendirikan Unit Layanan Disabilitas pada Dinas Tenaga Kerja. Unit ini bertugas untuk mengkoordinasikan antara penyandang disabilitas dan pengusaha.

Pada segi infrastruktur, Pemerintah Daerah wajib memenuhi fasilitas umum yang memenuhi prinsip kemudahan, keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi penyandang disabilitas. (Sc/Fiq)

disclaimer

Pos terkait