Ketua DPRD : Proses Pembahasan APBD Terus Berjalan

Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, SAP

Bondowoso, SERU.co.id – Dicopotnya H. Syaifullah, SE, Msi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bondowoso tidak mempengaruhi proses pembahasan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, SAP pada Memo X kemarin. Menurutnya, Sekda merupakan bagian sistem dari Organisasi Pemkab, sehingga tidak berpengaruh pada proses pembahasan APBD. “Dibebastugaskannya Saifullah sebagai Sekda tidak berpengaruh pada proses pembahasan APBD. Namun alangkah baiknya, kalau Bupati segera mencari penggantinya,” kata Dhafir, sapaannya.

Sebagai mitra kerja eksekutif, pihaknya menghormati seluruh proses penggantian Sekda. Pemerintah, dalam hal ini Timgar (Tim Anggaran) merupakan sebuah sistem. Jadi bukan hanya Sekda saja. Ditambahkan, didalam Timgar ada komponen-komponen lain, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan unsur-unsur yang lain. Jadi, proses terus berjalan.

Terkait dengan kesalahan nomenklatur dalam pembahasan KUS/PPAS, politisi PKB ini mengatakan, Bupati Drs. KH. Salwa Arifin sudah berkirim surat kepada DPRD tentang revisinya. “Waktunya masih panjang. APBD akan ditetapkan pada tanggal 30 November 2020. Maksimal pembahasannya 1 bulan. Kami sudah bersurat pada seluruh Komisi DPRD agar membahas KUA/PPAS yang sudah direvisi,” jelasnya.

Pada akhir tahun 2019, lanjutnya, Bupati bersurat pada DPRD akan mengusulkan beberapa Perda (Peraturan Daerah) tahun 2020. Dan hal itu sudah disetujui Bapemperda (Badan Permbentukan Perda). “Yang ingin saya tekankan disini, proses pergantian Sekda sama sekali tidak ada pengaruhnya pada proses pembahasan APBD. Itu poinnya. Sehingga sesuai jadwal APBD akan ditetapkan tepat waktu, 30 November 2020,” tandasnya. (sam/mzm)

Pos terkait