Pemuda Asal Pati Tertangkap Saat Maling Motor untuk Bertahan Hidup dalam Pelariannya

Pemuda Asal Pati Tertangkap Saat Maling Motor untuk Bertahan Hidup dalam Pelariannya
Rilis pencurian kendaraan roda dua di Kecamatan Tumpang. (Seru.co.id/wul)

Malang, SERU.co.id – Kabur ke Malang karena telah melakukan aksi pencurian di 10 TKP yang berbeda dari tempat asalnya, seorang pemuda bernama Rangga Wahid Ariansyah (18), warga Kelurahan Winong, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, Jawa Tengah berhasil diringkus Polsek Tumpang. Pelaku tertangkap setelah melakukan pencurian kendaraan roda dua di salah satu cafe, Kamis (8/5/2025).

Kapolsek Tumpang, Iptu Winanto menjelaskan, dari pengakuan pelaku, kronologi pencurian tersebut bermula saat pelaku berada di depan sebuah cafe Jalan Pahlawan Timur, Desa Kebonsari, Kecamatan Tumpang. Dan menunjukkan gelagat yang mencurigakan, kemudian pelaku menaiki kendaraan targetnya.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Pengemis di Pati Bisa Karaoke dengan LC Pakai Uang Hasil Ngemis, Satpol PP Turun Tangan

Diketahui, kendaraan Viar tahun 2009 warna hijau hitam dengan nomor polisi N-5617-FT tersebut, merupakan milik Dicky Wahyu Candra (29), Desa Tumpang, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. Kemudian dirasa tidak ada yang mengawasi kendaraan tersebut, pelaku kemudian berusaha membawa kabur kendaraan itu dengan cara menuntutnya.

“Saksi yang melihat gelagat mencurigakan langsung mengejar pelaku. Saat pelaku mencoba menyalakan motor, dia berhasil diamankan,” seru Winanto, saat dikonfirmasi SERU.co.id, Jumat (9/5/2025).

Setelah berhasil diamankan, pelaku pencurian tersebut diamankan di dalam cafe kemudian dibawa ke Polsek Tumpang. Untuk penyelidikan, barang bukti berupa motor, STNK, BPKB dan rekaman video pencurian turut diamankan polisi.

“Kerugian korban diperkirakan Rp3,5 juta. Saat ini pelaku sudah kami tahan dan sedang kami dalami apakah ada keterlibatan dalam kasus lain,” tuturnya.

Dari pengakuan pelaku, ia sempat melakukan aksi pencurian sebanyak 10 kali di Kabupaten Pati. Dengan rincian lima kali pencurian kendaraan roda dua dan lima kali 5 TKP lainnya berupa barang-barang berharga.

“Pelaku melarikan diri ke Surabaya, kemudian ke Kabupaten Malang. Selama 10 hari di Malang, pelaku tidak punya tempat tinggal dan tidur di mana-mana,” terangnya.

Baca Juga : Protes Tak Direspon, Ratusan Warga Luruk Pengusaha Peternakan Ayam

Pelaku juga mengaku, barang yang berhasil dirinya curi tersebut akan dijual kepada siapa saja yang mau dan rencananya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya saat pelarian ini.

Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. (wul/mzm)

Pos terkait