Depok, SERU.co.id – Warga Depok dan sejumlah kota di Indonesia rela mengantre demi imbalan Rp800 ribu dari aplikasi World App hanya dengan memindai iris mata. Namun, euforia ini mendadak dihentikan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan izin layanan World karena dugaan pelanggaran perizinan dan perlindungan data pribadi.
World App dikembangkan oleh Tools for Humanity (TFH). Perusahaan yang didirikan Alex Blania dan Sam Altman, juga menjabat CEO OpenAI ChatGPT.
Aplikasi World dan perangkat pemindai iris mata bernama Orb disebut-sebut sebagai pionir dalam sistem identitas dan keuangan terdesentralisasi berbasis blockchain Ethereum.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar mengatakan, PT Terang Bulan Abadi, mitra pelaksana pemindaian iris di Indonesia, diketahui belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Perusahaan tersebut juga tidak memiliki TDPSE yang diwajibkan peraturan perundang-undangan.
“Sementara itu, Worldcoin menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, PT Sandina Abadi Nusantara. Pembekuan ini langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari potensi risiko. Kami juga akan memanggil kedua perusahaan untuk klarifikasi,” seru Alexander.
Baca juga: Jawaban Kemenkeu Usai Jusuf Hamka Tagih Utang Rp800 Miliar
TFH pun memberikan klarifikasi. Pihaknya mengaku telah menghentikan layanan verifikasi iris mata secara sukarela di Indonesia dan siap berdialog dengan pemerintah terkait izin.
“Kami sadar, teknologi baru kerap menimbulkan kekhawatiran. Seperti halnya Ponsel dan komputer di masa lalu. Kami percaya manfaat World akan terlihat seiring waktu,” tulis pernyataan TFH. (aan/mzm)