Surabaya, SERU.co.id – Elemen buruh minta pemerintah mencabut atau merevisi ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 . Hal itu mengemuka saat digelar Forum Diskusi (Fordis) dengan mengusung tema “Membedah dampak Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terhadap keberlangsungan industri tembakau dan industri turunannya di Jatim”, Selasa (29/5/2025).
Peraturan Pemerintah tentang tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan itu telah memicu pro dan kontra yang berkepanjangan. Tidak hanya di kalangan pembuat kebijakan, masyarakat umum maupun dunia usaha, lebih-lebih di Jawa Timur Timur, sebagai daerah terbesar penghasil tembakau sekaligus pusat industri pengolahan produk hasil tembakau di Indonesia.
Berbagai aturan pada kebijakan ini dianggap memiliki implikasi signifikan terhadap keberlangsungan industri tembakau nasional serta industri turunannya.
Purnomo, Ketua Pengurus Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM – SPSI) Jatim, mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) 28 tahun 2024 ini, Menteri Kesehatan membuat pasal pasal yang berkaitan industri hasil tembakau makanan minuman.
“Ini kan tidak relevan dengan menteri kesehatan yang harusnya masalah kesehatan saja yang diurusi tetapi masalah tembakau, peredaran rokok, reklame rokok ditentukan sehingga merugikan kaum buruh pekerja rokok,” kata Purnomo.
Lebih jauh diterangkan, pihaknya dari (FSP RTMM – SPSI) Jatim, melindungi pekerja termasuk juga melindungi sawah ladang tempat para pekerja.
“Di Jatim dari 12 pimpinan cabang dari 18 kabupaten/ kota di Jatim berjumlah 54 ribu anggota pekerja rokok kebanyakan dari pekerja rokok kretek dan kebanyakan tenaga kerja wanita,” terang dia.
Jika PP ini terus diberlakukan, lanjut Purnomo, dikhawatirkan akan berdampak pada penutupan pabrik rokok, sehingga dikhawatirkan PHK massal akan terjadi termasuk pendapatan cukai.
Usai mengikuti forum diskusi, beberapa pimpinan elemen buruh yang hadir melakukan tanda tangan sebagai bentuk tuntutan dilakukan pencabutan PP 28 tahun 2024.
Sementara itu, Dr. MHD. Aftabuddin RZ, Kepala Biro Perekonomian Pemrov Jatim, menjelaskan, peraturan ini sudah berjalan sejak 2024, tidak mungkin mencabut PP. Karena PP itu bukan tentang tembakauan tapi PP 28 lebih ke masalah kesehatan.
“Di Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 itu ada beberapa pasal hingga 1.172 pasal, menyangkut masalah tembakau makanan minuman,” terang Aftabuddin, usai ikuti forum diskusi, yang digagas Jawa Pos Media.
Dia menjelaskan, terkait keinginan teman teman elemen buruh bisa dibicarakan bersama sama.
“Kami menampung kemauan teman teman silahkan menyampaikan aspirasi, kami pemerintah bisa mengakomodir dan membicarakan dengan legislator bagaimana pendapat dewan,” jelas dia.
“Sehingga apakah mungkin dilakukan atau bukan diganti, karena tidak mengganggu UU nya, tapi tidak memberatkan buat industri. Sehingga kita akan mendorong dan memfasilitasi kalau memang ada yang dianggap kurang bagus dimana nya dan apa yang bisa kita solusikan bersama sama,” lanjut dia.
Hadir pada kegiatan ini, Untung Basuki, Kepala Bea Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jatim 1, Dr. MHD. Aftabuddin RZ, Kepala Biro Perekonomian Pemrov Jatim, Purnomo, Ketua Pengurus Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM – SPSI) Jatim, Mujiburrohman, Sekretaris Jendral Aosisasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) dan Fabianus Bernardo, Ketua Umum Asosiasi Media Luar Griya Indonesia (AMLI). (iki/ono)