Warga dan Wisatawan Wajib Pakai Masker

TEGAS: Saat Forkompinda menyematkan rompi kepada Satgas Inpres nomor 6 tahun 2020 Kota Batu. (memo x/lih)

Kebijakan Cegah Corona Bertambah di Kota Wisata  

Batu, SERU.co.id – Warga Kota Batu wajib memakai masker saat beraktivitas di luar rumah jika tidak mau berurusan dengan Satgas Inpres nomor 6 tahun 2020. Satgas gabungan polisi, TNI, dan Satpol PP ini siap menghukum setiap orang yang nekat tidak memakai masker.

Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko menegaskan jika Pemkot Batu siap melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Sejak awal menurut dia, disiplin merupakan vaksin terbaik untuk mencegah COVID-19. Meski sampai sekarang pihak Pemkot Batu, Polri dan TNI menggencarkan pemakaian masker, tetap saja kesadaran masyarakat masih terbilang rendah.

“Untuk itulah Inpres ini diterbitkan supaya kegiatan dan aktivitas membangun negeri bisa tetap berlangsung dengan protokol kesehatan secara benar yaitu menggunakan masker. Masa pandemi, gas dan rem harus betul-betul diberlakukan dengan baik agar perekonomian bisa terus berlangsung,” tegas Dewanti.

Agar program ini bisa dipatuhi masyarakat, memang harus ada sanksi tegas. Kedepan ia merencanakan menyita KTP bagi yang tidak memakai masker, pemutusan pemberian bantuan bagi masyarakat penerima bantuan pemerintah. Terlebih jika ASN, Dewanti berjanji secara langsung akan memberikan surat peringatan (SP) 1 – 3 atau paling parah turun jabatan.

Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama mengatakan, pihak keamanan siap bersinergi mendukung Inpres. Ia mengaku menurunkan 90 personil, terbagi 30 anggota dari Polres Batu, 30 anggota TNI, dan 30 anggota Satpol PP. Tugas mereka  untuk mendisiplinkan masyarakat dan para pelaku usaha agar mematuhi protokol kesehatan.

“Jika melanggar, petugas akan memberikan tindakan disiplin baik itu warga Batu atau wisatawan. Agar maksimal demi mencegah sebaran virus, semua ini butuh partisipasi dan kerjasama seluruh masyarakat. Patuhi protokol kesehatan dan gunakanlah masker,” tegas kapolres.

Beberapa tempat yang disasar nanti yaitu perkantoran, usaha dan industri, sekolah, tempat ibadah. Lalu toko, pasar modern, pasar tradisional, pedagang kaki lima/lapak jajanan, perhotelan, tempat pariwisata, fasilitas layanan kesehatan, apotek dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa. (lih/man)

Pos terkait