Curi Tiga Ekor Burung Kicau, Dua Pelaku Ditangkap Tim Gabungan Kepolisian di Jember

Curi Tiga Ekor Burung Kicau, Dua Pelaku Ditangkap Tim Gabungan Kepolisian di Jember
Pelaku pencurian burung kicau di Jember diamankan polisi (foto: ist)

Jember, SERU.co.id Dua orang pria, Slamet (43), warga Kalibaru, Banyuwangi dan Sudar (52), warga Pakusari, Jember tertunduk usai diamankan Tim Gabungan Kepolisian Resor Jember saat keduanya kedapatan mencuri tiga ekor burung kicau milik Apriyanto (23), warga Bangsalsari, Jember.

Kedua terduga pelaku itu melakukan aksinya saat burung kicau milik korban diletakkan di dalam sangkar dan berada di teras depan rumahnya di Desa Karangsono, Bangsalsari.

Usai melakukan aksinya itu, kedua pelaku kabur berboncengan menggunakan sepeda motor dan berhasil diamankan di Kelurahan Bintoro, Patrang, Jember.

Kapolsek Patrang AKP Suparman mengatakan, kedua pelaku yang lari dari arah Rambipuji berhasil diamankan dan langsung diserahkan ke Polsek Rambipuji.

“Betul, informasi dari anggota di lapangan pelaku berhasil diamankan di wilayah Bintoro, kemudian kami serahkan ke Polsek Rambipuji, karena korban melapor disana. Kejadiannya hari Jum’at kemarin sekitar pukul 11.00 WIB siang,” kata Suparman, Sabtu (26/4/2025) pagi.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Rambipuji Bripka Bambang Febri membenarkan aksi pencurian tersebut. Ia mengatakan bahwa kedua pelaku saat menjalankan aksinya itu kabur lewat Rambipuji ke arah Patrang.

“Aksi pencurian burung itu berawal dari laporan korban pada kami di Polsek Rambipuji, kemudian berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima oleh anggota, pelaku melarikan diri ke arah Patrang,” jelas Bambang pada wartawan.

“Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Polsek Patrang dan juga tim Resmob (Reserse Mobile) Unit Opsnal Kota 1 dan Kota 2 Polres Jember untuk mempercepat penangkapan. Atas backup dari tim gabungan itu, pelaku kemudian berhasil kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Rambipuji,” sambungnya.

Burung yang dicuri, kata Bambang melanjutkan, adalah jenis burung kicau antara lain, satu ekor Cucak Ijo, satu ekor Murai Batu dan satu ekor Kenari.

“Untuk burung yang dicuri adalah jenis burung kicau. Ada tiga ekor burung yang saat ini juga kami amankan sebagai barang bukti. Kemudian barang bukti lain adalah 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku, sebilah pisau dengan sarungnya, handphone dan tas punggung,” jelasnya.

Akibatnya, lanjut Bambang, tindakan pencurian itu menyebabkan korban mengalami kerugian materi sebesar 15 juta rupiah.

“Untuk kerugian yang dialami korban yakni kerugian materi sebesar 15 juta rupiah. Pelaku kami kenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (amb/mzm)

Pos terkait