Kuasa Hukum Korban QAR Tanggapi Pemecatan Oknum Dokter Persada Hospital

Kuasa Hukum Korban QAR Tanggapi Pemecatan Oknum Dokter Persada Hospital
Kuasa hukum QAR, tanggapi pemecatan oknum dokter Persada Hospital. (foto: ws13)

Malang, SERU.co.id Persada Hospital akhirnya mengeluarkan oknum dokter terduga pelaku pelecehan seksual. Kuasa hukum korban QAR memberi tanggapan dari sisi hukum pasca pemecatan tersebut.

Kuasa hukum korban QAR, Satria Marwan mengungkapkan, tidak cukup memutus hubungan kerja. Pasalnya, terdapat tanggung jawab yang diemban Persada Hospital sebagai institusi pelayanan kesehatan, sehingga perlu tindakan nyata.

Bacaan Lainnya

“Persada Hospital tidak cukup memutus hubungan kerja dengan oknum dokter AY. Dan tidak cukup sekedar menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” seru Satria, dalam siaran persnya, Kamis (24/4/2025).

Satria menjelaskan, Persada Hospital wajib menekankan pentingnya pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu. Kewajiban itu sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Sehingga tanggung jawab secara hukum dan moral Persada Hospital sangat diharapkan untuk berada di sisi korban dalam kasus ini. Baik yang telah melapor maupun yang masih mempertimbangkan untuk melapor,” ungkapnya.

Satria mengatakan, sampai saat ini ada dua korban yang melaporkan oknum dokter tersebut. Ia pun mengapresiasi sikap Persada Hospital yang akhinya mengucapkan permohonan maaf kepada korban.

“Kami mengapresiasi permintaan maaf terbuka yang disampaikan manajemen Persada Hospital terkait pelecehan seksual oleh oknum dokter berinisial AY. Permohonan maaf ini tentu merupakan langkah awal yang penting dalam proses pemulihan korban,” tegasnya.

Supervisor Humas Persada Hospital, Sylvia Kitty Simanungkalit menuturkan, pemecatan itu dilakukan setelah dilakukan investigasi internal. Pihaknya pun mengutarakan penyesalan atas tindakan yang merugikan masyarakat, individu, bahkan institusi rumah sakit.

“Kami dari manajemen menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya dan menyesali tindakan tersebut. Kami juga sudah memberikan sanksi penghentian kepada dokter yang bersangkutan,” beber Kitty, sapaan akrabnya.

Kitty menegaskan, sebagai institusi kesehatan yang dinahkodai oleh perempuan, pihaknya selalu berkomitmen menjunjung tinggi harkat, martabat dan perlindungan bagi perempuan. Segala tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan merupakan tindakan pribadi yang tidak berhubungan dengan rumah sakit.

“Kami menyesalkan peristiwa ini dan berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Dengan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang, memperkuat pengawasan internal dan terus memperbaiki diri,” tuturnya.

Alumni Magister Manajemen Rumah Sakit UB itu menegaskan, komitmen Persada Hospital terkait profesionalisme. Pihaknya juga menyatakan kooperatif sepanjang proses hukum berlangsung.

“Kami akan terus menjunjung tinggi etika, profesionalisme, serta perlindungan terhadap seluruh pasien, terutama perempuan. Terima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang terus diberikan kepada kami,” tandasnya. (ws13/rhd)

Pos terkait