Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tunggak Pajak Mobil Mewah Rp41 Juta, Sebut Tanggung Jawab Leasing

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (ist) - Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tunggak Pajak Mobil Mewah Rp41 Juta, Sebut Tanggung Jawab Leasing
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (ist)

Bandung, SERU.co.id – Nama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjadi sorotan publik setelah terungkap menunggak pajak mobil mewah miliknya. Mobil jenis Lexus LX600 4×4 Tahun 2022 dengan pelat nomor B 2600 SME itu tercatat belum membayar pajak sejak 19 Januari 2025, dengan jumlah tunggakan mencapai Rp41,7 juta. Namun, Dedi berkilah pajak tersebut masih tanggung jawab leasing karena dalam masa kredit.

Data ini terkonfirmasi dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta per 19 April 2025. Mobil yang ditaksir bernilai Rp2 miliar itu masih tercatat atas nama pribadi Gubernur Dedi Mulyadi.

Bacaan Lainnya

Dedi tak membantah informasi tersebut. Dalam pernyataannya, ia mengklaim, mobil tersebut masih dalam masa kredit dan tanggung jawab pembayaran pajaknya berada pada pihak leasing. Ia juga berjanji akan segera memutasi pelat nomor kendaraan ke wilayah Jawa Barat.

“Sebagai gubernur Jabar tidak elok rasanya menggunakan kendaraan bernomor Jakarta. Seluruh tunggakan akan segera dilunasi, dan pajak selanjutnya akan dibayarkan di Jawa Barat,” seru Dedi.

Namun, klarifikasi Dedi justru menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, Dedi sebelumnya sempat mengeluarkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga 2024 bagi warga Jawa Barat. Kebijakan yang disambut antusias oleh masyarakat itu berbanding terbalik dengan kelalaiannya sebagai seorang pemimpin yang seharusnya menjadi teladan.

“Saya ucapkan terima kasih atas sikap kritisnya dan saya pastikan kendaraan saya ke depan bernomor Jabar. Pemimpin harus menjadi contoh bagi rakyat,” ucap Dedi.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi III DPRD Jabar dari Fraksi PKB, Taufik Nurrohim menegaskan, kewajiban membayar pajak adalah tanggung jawab semua warga, tanpa terkecuali.

“Pajak kendaraan bermotor merupakan sumber penting pendapatan daerah yang digunakan untuk pelayanan publik. Maka, kepatuhan terhadap pajak harus dimulai dari semua elemen, termasuk pejabat,” kata Taufik.

Ia juga menyambut baik klarifikasi dari Dedi Mulyadi. Namun tetap menekankan proses pelunasan tunggakan dan mutasi kendaraan segera dilakukan agar tidak memperburuk persepsi publik. (aan/mzm)

Pos terkait