Dibayar Rp478 Juta, Direktur Jak TV Diduga Produksi Konten Sesat untuk Serang Kejagung

Dibayar Rp478 Juta, Direktur Jak TV Diduga Produksi Konten Sesat untuk Serang Kejagung
Direktur Jak TV Tian Bahtiar dijdikan tersangka dan digiring ke mobil tahanan. (ist)

Jakarta, SERU.co.idKejaksaan Agung mengungkap dugaan keterlibatan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, dalam produksi konten negatif berbayar senilai Rp478 juta untuk menyudutkan institusi penegak hukum tersebut. TB memfasilitasi produksi acara gelar wicara, talk show dan diskusi panel di beberapa kampus. Bahkan Jak TV meliput serangkaian aksi demonstrasi yang sengaja dibuat untuk mengganggu proses penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian perkara.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar mengungkapkan, Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB) diduga menerima uang sebesar Rp478,5 juta dari dua tersangka lain. Yakni advokat Marcella Santoso (MS) dan dosen-advokat Junaedi Saibih (JS).

Bacaan Lainnya

“Dengan uang tersebut, dibuatlah berita dan konten negatif menyerang institusi kejaksaan. Narasi-narasi tersebut tidak hanya muncul di media sosial dan portal online, tetapi juga ditayangkan langsung melalui saluran resmi Jak TV,” seru Qohar dalam konferensi pers, Selasa (22/4/2025) dini hari.

Tak berhenti di situ, Qohar menjelaskan, TB juga memfasilitasi produksi acara gelar wicara, talk show dan diskusi panel di beberapa kampus. Tujuannya memperkuat narasi yang dirancang oleh MS dan JS. Kegiatan tersebut kemudian diliput dan disebarkan oleh Jak TV, termasuk lewat akun resminya di TikTok dan YouTube.

Baca juga: Dokter Gigi PPDS UI Ditangkap Usai Ketahuan Rekam Mahasiswi Mandi, Mengaku Hanya Iseng

Lebih lanjut, MS dan JS juga disebut membiayai serangkaian aksi demonstrasi yang bertujuan mengganggu proses penyidikan, penuntutan, hingga pembuktian perkara. Demonstrasi itu kemudian diliput dan diberitakan oleh TB.

“Mereka membuat opini seolah-olah Kejaksaan tidak kredibel dalam mengusut perkara korupsi timah, impor gula dan ekspor CPO,” ujar Qohar.

Langkah ini diduga bagian dari upaya obstruction of justice, atau perintangan proses hukum, dalam sejumlah kasus besar yang sedang ditangani Kejagung. Termasuk di antaranya kasus impor gula yang menyeret nama Tom Lembong, serta perkara tata niaga timah dan ekspor minyak sawit mentah. (aan/mzm)

Pos terkait