Jakarta, SERU.co.id – Seorang dokter gigi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia (UI) berinisial MAES (39), ditangkap. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindakan pelecehan seksual dengan merekam seorang mahasiswi mandi di indekos tempat tinggalnya. Kepada pihak kepolisian, ia mengaku hanya iseng dan tidak berniat menyebarluaskan rekaman tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengungkapkan, peristiwa memalukan ini terjadi pada Selasa, 15 April 2025 sekitar pukul 18.12 WIB di salah satu rumah indekos di kawasan Percetakan Negara VI, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Korban berinisial S (22) mendapati dirinya sedang direkam saat mandi, dan langsung melapor kepada teman-temannya.
“Warga sekitar berhasil mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke polisi bersama barang bukti berupa ponsel berisi rekaman berdurasi 8 detik,” seru Firdaus.
Lebih lanjut, Firdaus mengatakan, pelaku memanjat plafon dan memanfaatkan celah ventilasi untuk merekam korban usai mandi. Lebih mengejutkan, motif yang diakui pelaku hanyalah iseng.
“MAES mengaku ini adalah kali pertama ia melakukannya dan tidak berniat menyebarluaskan rekaman tersebut. Pelaku sudah berkeluarga, dan mengaku hanya mendengar suara air dari kamar mandi lalu memutuskan untuk merekam menggunakan ponselnya. Video itu, katanya, hanya untuk konsumsi pribadi,” ungkap Firdaus.
Kini, MAES dijerat dengan pasal 4 junto pasal 29 dan pasal 9 junto pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (aan/mzm)