Bupati Indramayu Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Janji Keluarga Jadi Alasan

Bupati Indramayu Lucky Hakim saat liburan ke Jepang tanpa izin. (ist) - Bupati Indramayu Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Janji Keluarga Jadi Alasan
Bupati Indramayu Lucky Hakim saat liburan ke Jepang tanpa izin. (ist)

Indramayu, SERU.co.id – Bupati Indramayu, Lucky Hakim menjadi sorotan publik setelah kedapatan melakukan perjalanan ke Jepang tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Perjalanan ini bukan bagian dari agenda dinas, melainkan janji liburan keluarga yang direncanakan sejak masa kampanye Pilkada 2024. Gubernur Jawa Barat juga menyayangkan sikap yang abai terhadap etika dan prosedur kenegaraan.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto mengonfirmasi, LuckyHakum tidak mengajukan izin perjalanan ke luar negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan tersebut secara tegas melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri tanpa persetujuan menteri, sekalipun untuk urusan pribadi.

Bacaan Lainnya

“Kepala daerah itu wajib mengajukan izin walau dalam masa liburan,” seru Bima Arya.

Pelanggaran ini berpotensi dijatuhi sanksi administratif sebagaimana tercantum dalam Pasal 77 ayat 2 UU yang sama. Yakni pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh menteri.

Kritik tajam juga datang dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia menyayangkan sikap sang bupati. Terlebih saat momentum libur Lebaran yang sarat dengan kepentingan pelayanan publik.

“Pejabat negara itu terikat oleh aturan negara. Kebahagiaan anak tidak mesti diwujudkan dengan pergi ke Jepang,” kritik Dedi.

Ia menambahkan, sebagai kepala daerah, seharusnya Lucky memberi contoh dengan membangun tempat wisata lokal yang tak kalah indah dengan luar negeri.

Dalam klarifikasinya, Lucky Hakim berdalih, perjalanan ini merupakan janji kepada anak-anaknya akibat kesibukan selama kampanye. Ia mengaku, telah memesan tiket sejak Desember 2024 dan berniat pulang pada 11 April 2025. Namun, menyadari adanya hari kerja pada 8–10 April, ia mengaku memajukan kepulangan menjadi 6 April agar dapat kembali bekerja tepat waktu.

Sayangnya, Lucky mengakui pengajuan izin melalui staf tidak diproses karena tidak memenuhi batas minimal pengajuan 14 hari kerja. Ia juga mengaku, belum membaca surat edaran terbaru Kemendagri yang melarang kepala daerah bepergian selama libur Lebaran.

“Mungkin saya kurang teliti. Surat masuk setiap hari,” kilahnya. (aan/mzm)

Pos terkait