Semarang, SERU.co.id – Insiden kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini, tindakan represif dilakukan oleh anggota tim pengamanan protokoler Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat kunjungan ke Stasiun Tawang, Semarang, Sabtu (5/4/2025). Saat meliput, jurnalis mendapatkan ancaman, bahkan seorang jurnalis foto mendapatkan pukulan di bagian belakang kepala.
Ipda Endry, anggota pengamanan yang awalnya disebut ajudan Kapolri, memukul kepala belakang jurnalis foto LKBN ANTARA, Makna Zaezar. Tak hanya itu, ia juga mengumbar ancaman kepada jurnalis lain.
“Kalau kalian dari pers, tak tempeleng satu-satu!,” seru Ipda Endry, seperti dituturkan Makna.
Korban pemukulan, Makna Zaezar membenarkan kejadian tersebut. Ia mengaku, dirinya masih merasa terguncang.
“Waktu itu saya sedang bersiap pindah posisi untuk memotret dari arah seberang. Tiba-tiba dari belakang, saya dipukul bagian belakang kepala. Saya benar-benar tidak menyangka karena tidak ada peringatan atau teguran sebelumnya,” ungkap Makna.
Menurutnya, situasi di lokasi memang ramai, tetapi tidak ada justifikasi bagi tindakan kekerasan.
“Kami wartawan sedang menjalankan tugas, dan tidak ada tindakan yang provokatif dari kami. Ancaman itu dilontarkan sebelum saya pindah posisi, lalu dipukul. Jelas ada unsur intimidasi,” tambahnya.
Meski sudah menerima permintaan maaf secara langsung dari Ipda Endry, Makna berharap kasus ini tidak berhenti pada maaf semata.
“Saya berharap tetap ada proses hukum dan tindakan dari institusi. Ini soal keselamatan jurnalis ke depan,” tegasnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyampaikan permintaan maaf kepada rekan-rekan media dan menyesalkan insiden tersebut. Ia menyatakan, pelaku bukan ajudannya, melainkan bagian dari perangkat pengamanan.
“Saya pribadi minta maaf atas insiden yang membuat tidak nyaman teman-teman media. Saya perintahkan segera untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto juga mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan internal melalui Propam.
“Apabila ditemukan ada kesalahan, tentu akan ada sanksi,” ujarnya.
Menanggapi insiden tersebut, Wakil Ketua PWI Jateng Bidang Pembelaan Wartawan, Zainal Abidin Petir menegaskan, tindakan Ipda Endry telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi pidana. Pasal 18 UU Pers menyebut, menghalangi kerja jurnalistik bisa diancam hukuman dua tahun penjara,” tegasnya.
Zainal menyerukan, adanya sanksi tegas sebagai shock therapy agar kekerasan terhadap jurnalis tidak terus terulang.
“Kalau dibiarkan, nanti pukul lagi, tendang lagi, minta maaf lagi. Ini harus dihentikan,” tegasnya. (aan/mzm)