Malang, SERU.co.id – SMPN 4 Malang dan SMAN 8 Malang terancam relokasi, karena status pinjam lahan milik UM tak diperpanjang. Komisi D DPRD mengingatkan, perlunya kajian ulang bagi semua pihak.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Suryadi SPd MM mengungkapkan, semua pihak baik dari pihak sekolah, universitas dan pemerintah perlu duduk bersama. Hal itu dilakukan untuk saling berkoordinasi dan mengkomunikasikan duduk perkara.
“Pihak UM perlu mengkaji ulang keputusan-keputusan yang diambil. Karena ini menyangkut masa depan lembaga pendidikan dan generasi bangsa kita,” seru Suryadi, Sabtu (22/3/2025).
Suryadi menilai, bukan hanya UM yang harus melakukan kajian ulang. Tapi juga pihak SMPN 4 Malang dan SMAN 8 Malang serta Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur.
“Perlu mencari opsi-opsi setelah melihat kajian yang ada. Misalnya, melakukan repgrouping atau penyatuan antar sekolah. Opsi berikutnya bisa juga dengan mendirikan sekolah baru,” ungkapnya, melalui panggilan telepon.

Politisi Partai Golkar ini menuturkan, apabila opsi kedua menjadi pilihan, maka perlu melihat kesiapan anggaran dan aset lahan. Dindik Jatim perlu melakukan penyelarasan dengan Pemkot Malang.
“Pihak sekolah, UM, Dindik Jatim, DPRD dan Pemkot Malang perlu segera duduk bersama. Membahas persoalan ini, sehingga muncul opsi-opsi yang dapat dilakukan. Saya meyakini, UM tidak mungkin mengambil keputusan seenaknya tanpa pertimbangan,” tuturnya.
Suryadi menjelaskan, pengelolaan lembaga pendidikan SMA/SMK berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi. Hal tersebut berbeda dengan jenjang lembaga pendidikan dibawahnya yang berada dalam wewenang Pemerintah Daerah.
Terkait polemik relokasi SMAN 8 Malang, Suryadi mengaku, hanya bisa menyampaikan pendapat. Sedangkan terkait polemik relokasi SMPN 4 Malang, Komisi D DPRD Kota Malang akan melakukan kajian terlebih dahulu.
Baca juga: UM Tak Perpanjang Pinjam Lahan SMAN 8 dan SMPN 4, Rektor: Hasil Temuan BPK
“Terkait SMPN 4 Malang, saya kira sama. Pendirian sekolah baru dapat dilakukan dengan melihat ketersediaan aset lahan dan anggaran. Regrouping pun bisa menjadi pilihan, seperti regrouping antar SD, sehingga salah satu tempatnya dapat diperuntukkan SMPN 4 Malang,” ujarnya.
Suryadi kembali menekankan, perlunya kajian ulang bagi semua pihak. Melalui kajian tersebut dapat diketahui solusi-solusi terbaik yang dapat dilakukan.
“Perlu kita cari titik temu dan titik tolak dari persoalan ini. Sehingga tidak ada yang dikorbankan,” pungkasnya.
Ditengah pro dan kontra di masyarakat, ia mengingatkan tidak bisa semaunya dalam bersikap dan mengambil tindakan. Lantaran status lahan tersebut hanya peminjaman lahan dari UM, bukan hak milik sekolah. (ws13/rhd)