Jakarta, SERU.co.id. – Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, menghembuskan napas terakhirnya, (17/8/2020). Hal ini pun dibenarkan oleh pihak Jaksa Agung.
“Meninggal dunia di RS Bintaro, sudah dimakamkan sore tadi (kemarin, red) di TPU Jombang, Ciputat, Tangsel,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono.
Dilansir dari Kompas, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, I Made Sudarmawan menyampaikan, jenazah Fedrik disemayamkan di TPU Jombang, Bintaro, Jakarta Selatan. Fedrik dimakamkan di hari yang sama, Senin (17/8/2020).
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengonfirmasi, Fedrik meninggal akibat terpapar Covid-19.
“Benar (meninggal karena Covid-19),” timpal Burhanuddin.
Fedrik dikenal, saat bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum untuk kasus yang menimpa Novel Baswedan. Tuntutan yang diajukan Fedrik, yaitu satu tahun penjara terhadap pelaku menjadi sorotan publik, karena dinilai terlalu ringan.
Selain itu, Fedrik juga disorot karena sering memamerkan harta kekayaannya. Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengungkapkan unggahan yang dibuat Fedrik pada tahun 2016.
“Kalau dibandingkan dengan masa kerja dan gaji seorang jaksa, publik cukup kaget. Yang bersangkutan harus menjelaskan apakah ada sumber dana di luar gaji,” seru Kurnia. (hma/rhd)