Gondol Kendaraan Roda Dua di Pakis, Pria Pasuruan Diringkus Polisi di Rumahnya

Pelaku Curanmor di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. (ist) - Gondol Kendaraan Roda Dua di Pakis, Pria Pasuruan Diringkus Polisi di Rumahnya
Pelaku Curanmor di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. (ist)

Malang, SERU.co.id – AN (24), warga Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, berhasil diringkus pihak kepolisian seusai melakukan aksi pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) di Jalan Raya Banjarejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar menerangkan, kronologi awal pencurian kendaraan bermotor tersebut bermula saat korban, Harjo Sayuswo (36), warga Poncokusumo tengah memarkir kendaraannya di tepi jalan dekat warung yang berada di Jalan Raya Banjarejo, kecamatan Pakis.

Bacaan Lainnya

“Saat korban masuk ke warung, pelaku yang sudah mengintai langsung beraksi. Begitu keluar, korban hanya bisa melihat motornya sudah tidak ada,” seru Bambang, Jumat (7/3/2025).

Bambang membeberkan, dari hasil pemeriksaan di TKP dan keterangan dari para saksi. Didapati titik terang, jika ada salah satu saksi yang tengah berada di lokasi saat kejadian sempat melihat seseorang yang mencurigakan. Pria mencurigakan tersebut terlihat mondar-mandir sebelum kejadian.

Selain itu, juga terdapat rekaman CCTV di sekitar lokasi, dalam rekaman tersebut terlihat aksi pelaku terlihat datang sendirian menggunakan motor lain. Setelah memastikan situasi aman, pelaku dengan cepat membobol motor korban dan melarikan diri.

“Pelaku menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci motor. Setelah berhasil, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut,” terangnya.

Dari hasil penyelidikan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengantongi identitas pelaku dan terendus tengah melakukan ke arah Pasrepan, Pasuruan. Sehingga pelaku berhasil diringkus saat berada di kediamannya.

“Tersangka tidak bisa mengelak, karena barang bukti berupa satu set kunci T juga ditemukan di rumahnya,” jelasnya.

Bambang menuturkan, dari pengakuan pelaku ia mengincar kendaraan yang diparkir di tempat sepi dan tanpa pengawasan. Setelah berhasil mencuri kendaraan incaran, ia kemudian menjualnya.

“Motor hasil curian rencananya akan dijual untuk kebutuhan pribadi,” tambahnya.

Dikatakan Bambang, pihaknya masih mendalami apakah pelaku beraksi sendiri, atau merupakan bagian dari jaringan curanmor yang lebih besar. Kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya komplotan lain.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (wul/mzm)

disclaimer

Pos terkait