Jakarta, SERU.co.id – Setelah polemik panjang, Universitas Indonesia (UI) akhirnya memutuskan tidak mencabut gelar doktor Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. UI hanya mewajibkan revisi disertasi dan memberikan sanksi pembinaan kepada pihak terkait. Padahal sebelumnya rapat pleno Dewan Guru Besar (DGB) UI merekomendasikan agar Bahlil mengulang disertasinya.
Rektor UI, Prof Heri Hermansyah mengumumkan, gelar doktor Bahlil tidak dicabut. Meskipun sebelumnya sempat ditangguhkan. Bahlil hanya diminta memperbaiki disertasinya.
“Keputusan ini diambil setelah melalui proses panjang dan penuh ketelitian. Empat organ UI telah duduk bersama pada 4 Maret lalu dengan mempertimbangkan laporan Senat Akademik, Dewan Guru Besar hingga Badan Penjaminan Mutu Akademik,” seru Heri, Jumat (7/3/2025).
Namun, Heri tidak menjelaskan, apakah Bahlil harus menjalani sidang terbuka ulang atau cukup menyerahkan revisi tertulis. Direktur Humas UI, Arie Afriansyah menyatakan, revisi disertasi akan ditentukan oleh promotor dan kopromotor.
Di sisi lain, Bahlil mengaku akan mengikuti keputusan UI. Meski awalnya ia sendiri mengaku belum mengetahui keputusan resmi tersebut.
“Yang saya tahu memang perbaikan, ya kita perbaiki. Saya mahasiswa UI, apa pun keputusannya, saya akan ikut,” ujar Bahlil saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta.
Selain mewajibkan revisi, UI juga memberikan sanksi pembinaan kepada para pihak yang terlibat dalam penyusunan disertasi Bahlil. Hukuman yang dijatuhkan antara lain:
- Penundaan kenaikan pangkat bagi promotor dan kopromotor.
- Sanksi terhadap Direktur SKSG UI dan Kepala Program Studi.
- Permintaan maaf dari pihak-pihak terkait kepada sivitas akademika UI.
Sebelumnya, dokumen risalah rapat pleno DGB UI, 32 guru besar UI menemukan empat pelanggaran akademik dalam disertasi Bahlil. Pelanggaran tersebut meliputi:
- Ketidakjujuran dalam pengambilan data. Data penelitian diperoleh tanpa izin narasumber dan penggunaannya tidak transparan.
- Pelanggaran standar akademik. Bahlil diterima dan lulus dalam waktu singkat tanpa memenuhi syarat akademik yang ditetapkan UI.
- Perlakuan khusus dalam proses akademik. Terdapat keistimewaan dalam pembimbingan, perubahan mendadak penguji, hingga kemudahan dalam kelulusan.
- Konflik kepentingan. Promotor dan ko-promotor memiliki keterkaitan profesional dengan kebijakan yang diatur Bahlil sebagai pejabat negara.
Dengan pelanggaran berat ini, sidang pleno DGB UI menyatakan, Bahlil seharusnya menulis ulang disertasinya dengan topik baru sesuai standar akademik UI. Namun, keputusan ini hanya bersifat rekomendasi, keputusan akhir tetap berada di tangan Rektor UI. (aan/mzm)