Didesak DPRD, Wali Kota Malang Akan Evaluasi Perda Tanpa Perwali

Didesak DPRD, Wali Kota Malang Akan Evaluasi Perda Tanpa Perwali
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat akan mengevaluasi Perda tanpa Perwali. (foto: ws13)

Malang, SERU.co.id – Usai beberapa fraksi DPRD menyoroti keberadaan Perda tanpa Perwali pendukung. Wali Kota Malang buka suara dan merespons terkait keberadaan Perda tanpa Perwali. Pihaknya selaku eksekutif akan menjadikan evaluasi dan berkoordinasi dengan perangkat dinas terkait.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menuturkan, dalam rapat paripurna DRPD, ada fraksi-fraksi yang menyoroti keberadaan Perda tanpa Perwali. Ia mengaku, akan mengevaluasi hal tersebut.

Bacaan Lainnya

“Ya, itu juga akan kita evaluasi semua. Ini kan juga sebuah masukan untuk kami di eksekutif,” seru Wahyu, Kamis (6/3/2025).

Didesak DPRD, Wali Kota Malang Akan Evaluasi Perda Tanpa Perwali
Suasana rapat paripurna pembahasan Ranperda di DPRD Kota Malang. (foto: ws13)

Wahyu mengungkapkan, pihaknya akan mengevaluasi Perda-perda yang belum ada tindak lanjutnya. Ia juga akan melihat turunan perundang-undangan.

“Kami akan tindaklanjuti, tapi menunggu regulasi yang lebih tinggi. Karena secara hierarkis terdapat turunan perundang-undangan,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengungkapkan, pihaknya mendorong Wali Kota Malang untuk menerbitkan Perwali. Pasalnya, adanya Perda yang belum memiliki Perwali berpengaruh terhadap realisasi di lapangan.

Baca juga: Enam Perda Tak Difungsikan, DPRD Soroti Kinerja OPD Terkait

“Realisasinya bisa tidak maksimal di lapangan. Bahkan bisa tidak terlaksana karena tidak ada teknisnya,” ungkap Mia, sapaan akrab Ketua DPRD ini.

Mia menjelaskan, Perda memiliki keterkaitan erat dengan Perwali. Pasalnya, Perda hanya mengatur hal-hal normatif, sedangkan detailnya harus diatur melalui Perwali.

“Kami berharap segera direalisasikan. Kami pasti mendorong, tapi realisasinya ada di eksekutif,” ujarnya.

Apabila belum direalisasikan, DPRD akan terus mendorong penerbitan Perwali. Mia menambahkan, DPRD Kota Malang konsisten mengawal Perda dan Perwali, agar terimplementasi di lapangan.

“Kami kawal sampai akhir, sampai konsultasi ke Provinsi dan Kementerian. Jadi kami berharap, adanya mandat di dalam Perda untuk membuat Perwali, sebaiknya eksekutif melakukannya,” tuturnya.

Mia menyebutkan, contoh Perda yang belum memiliki Perwali, misalnya Perda terkait pondok pesantren dan Perda terkait kepemudaan. Persoalan itu merupakan persoalan pemerintah periode sebelumnya yang belum terselesaikan. Ia berupaya, segera mendata semua Perda tanpa Perwali dan melakukan tindak lanjut atas persoalan tersebut. (ws13/rhd)


disclaimer

Pos terkait