KAI Larang Ngabuburit di Jalur Kereta Api, Pelanggar Bisa Dipidana

Petugas Polsuska Daop 8 Surabaya membubarkan dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat di KM 13 petak jalan antara Stasiun Wonokerto-Sukorejo. (KAI Daop 8 for SERU.co.id) - KAI Larang Ngabuburit di Jalur Kereta Api, Pelanggar Bisa Dipidana
Petugas Polsuska Daop 8 Surabaya membubarkan dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat di KM 13 petak jalan antara Stasiun Wonokerto-Sukorejo. (KAI Daop 8 for SERU.co.id)

Malang, SERU.co.id – PT KAI Daop 8 Surabaya melarang masyarakat melakukan aktivitas ngabuburit di jalur rel kereta api. Pasalnya, selain berisiko terhadap keselamatan jiwa masyarakat itu sendiri, juga sanksi bagi yang melanggar bisa dipidana.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengungkapkan, aktivitas di jalur kereta api dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta dan diri sendiri. Oleh karena itu, masyarakat dilarang ngabuburit di jalur kereta api selama bulan Ramadan.

Bacaan Lainnya

“Kami ingatkan, jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan selain operasional perkeretaapian. KAI Daop 8 Surabaya dengan tegas melarang masyarakat melakukan aktivitas apapun di jalur kereta api, termasuk saat ngabuburit,” seru Luqman, dalam keterangan resminya kepada SERU.co.id, Senin (3/3/2025).

Luqman menjelaskan, peringatan itu diberikan karena masih sering ditemukan pelanggar yang melakukan aktivitas di jalur kereta api. Ia menegaskan, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pada pasal 181 ayat (1) menyatakan, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. Termasuk melakukan aktivitas, seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel. Serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

“Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai pasal 199, dengan pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp15.000.000,” tuturnya.

KAI mengajak seluruh pihak bekerja sama dalam menjaga keamanan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel. Hal itu merupakan komitmen KAI untuk mengutamakan keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta dan pelanggan yang menggunakan transportasi kereta api.

“Bagi masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta api. Dihimbau segera melaporkan kepada petugas KAI, atau pihak berwenang, guna mencegah terjadinya kecelakaan,” imbuhnya.

Luqman menambahkan, pihaknya secara aktif melakukan patroli di wilayah operasional. Pihaknya juga mengadakan sosialisasi bagi masyarakat sebagai upaya preventif.

Apabila terdapat pelanggar, Petugas Polsuska Daop 8 Surabaya maupun petugas di lintas akan membubarkan aktivitas masyarakat. Tindakan tersebut dilakukan demi keselamatan bersama.

Luqman menuturkan, KAI memerlukan ruang aman untuk operasional. Semua gangguan di jalur kereta berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan fatal, sehingga dibutuhkan kesadaran bersama untuk menjaga keselamatan.

Dengan berbagai langkah, diharapkan dapat menciptakan lingkungan perkeretaapian yang selamat, aman dan nyaman bagi semua pihak. Termasuk keselamatan perjalanan api bagi pengguna moda transportasi kereta api. (ws13/rhd)

Pos terkait