Warga Jember Demo Tuntut Tambak yang Merusak dan Cemari Lingkungan Ditutup

Aksi unjuk rasa masyarakat Jember tolak tambak modern. (Seru.co.id/amb) - Warga Jember Demo Tuntut Tambak yang Merusak dan Cemari Lingkungan Ditutup
Aksi unjuk rasa masyarakat Jember tolak tambak modern. (Seru.co.id/amb)

Jember, SERU.co.id – Ratusan warga Jember yang terdiri dari petani, nelayan dan mahasiswa menggeruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Mereka menggelar unjuk rasa dan meminta agar tambak-tambak yang berada di wilayah Kecamatan Gumukmas untuk ditutup akibat pencemaran lingkungan serta limbah tambak yang mengotori sungai.

Korlap Aksi Demonstrasi, Teuku Muhammad Indra Syahdafi menyerukan agar tambak-tambak yang berada di Desa Kepanjen dan Mayangan Kecamatan Gumukmas untuk segera ditutup.

“Pastinya yang diinginkan masyarakat tetap tutup tambak modern, karena sudah berpuluh-puluh tahun produktivitas pertanian masyarakat terganggu akibat adanya tindakan eksploitatif dari tambak, khususnya tambak DGS (Delta Guna Sukses) ini,” seru pria yang akrab dipanggil Indra itu, Senin (24/02/2025).

Menurutnya, masyarakat terutama di lingkungan petani dan nelayan wilayah Gumukmas sebenarnya tidak pernah mempermasalahkan hal tersebut, namun hanya sebatas tambak tradisional yang tidak menggunakan bahan kimia yang bisa mencemarkan lingkungan.

“Pastinya tidak bisa dipungkiri masyarakat juga menambak, cuman tambak tradisional itu tidak menggunakan bahan-bahan kimia yang dicampurkan untuk lebih meningkatkan hasil daripada panen. Cuman masyarakat menggunakan air langsung daripada galian, yang nantinya dibuang ke kali yang malah itu menjadi pupuk tambahan ke pertanian,” tuturnya.

“Pastinya (tambak modern) ini mencemari lingkungan, khususnya di wilayah kali dan sepadan pantai. Karena tambak-tambak yang lain yang notabene itu ada puluhan juga berdiri liar di sepanjang pesisir,” imbuh Indra.

Indra menyampaikan bahwa di wilayah Desa Gumukmas dan Mayangan terdapat puluhan tambak. Namun yang mengantongi izin dari pemerintah terkait hanya hitungan jari saja.

“Kalau hasil dari kami pernah menghitung dan investigasi ke lapangan, itu ada kisaran 30 tambak dan yang mengantongi izin itu cuma ada 2 atau 3. Yang salah satunya ini mengantongi izin tapi tidak memenuhi prosedur bagaimana pengelolaan limbah,” jelas Indra.

“Tadi disampaikan di dalam, waktu di ruang hearing tadi, itu katanya ada sekitar 50 tambak yang tercatat. Makanya tadi kami sempat ingin ngobrol langsung, cuman pada akhirnya ditarik keluar untuk mengkondisikan massa. Cuman dari hasil kami terjun langsung ke lapangan, yang sudah berdiri khususnya dan mengantong izin itu cuma dua dan sudah berdiri itu kisaran 30-an,” tambahnya.

Pada akhirnya, lanjut Indra, masyarakat tetap menginginkan (tambak) ditutup dan juga ada terjun lapang dulu dari pihak legislatif untuk melihat secara langsung bagaimana tindakan yang sudah dilakukan oleh tambak ini.

“Ini juga akan kami lanjutkan ke eksekutif, karena kita masih berbicara rencana tata ruang yang pastinya ini menjadi lahan-lahan eksekutif,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto menerima baik adanya aspirasi yang disampaikan masyarakat wilayah pesisir selatan Jember.

Dirinya langsung mengajak para demonstran untuk berdiskusi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para demonstran di ruang Banmus DPRD Jember.

“Ini tadi ada aspirasi dari masyarakat, terutama perwakilan petani dan nelayan tradisional dari dua desa, Kepanjen dan Mayangan Kecamatan Gumukmas. Aspirasinya adalah soal pencemaran lahan pertanian akibat limbah tambak yang kemudian berdampak pada rusaknya ekosistem pertanian, sehingga menurun hasil produksi mereka dari tahun ke tahun,” jelasnya.

“Kami tentu berpijak pada hukum dan kami harus cek lapangannya terlebih dahulu, apa betul ada perusakan itu, ada pencemaran limbah itu dan juga ternyata begitu digali kan banyak sekali persoalan di sana,” tambah Widarto.

Widarto menjelaskan bahwa pihaknya juga mengetahui bahwa sejumlah tambak di Gumukmas banyak dimiliki oleh perorangan.

“Kita tahu tadi di pesisir itu ternyata sudah banyak sekali yang menjadi hak milik perorangan dan apakah itu diperbolehkan secara perpres, secara peraturan perundangan-undangan,” jelasnya.

“Nanti kita cek sekalian, kita cek sekalian di lapangannya, termasuk apakah sebetulnya hanya DGS (Delta Guna Sukses) atau ada yang lain yang juga banyak melakukan pencemaran yang sama. Maka perlu kita telusuri siapa sebetulnya yang bermain atas hak milikan pribadi-pribadi di lahan yang sebetulnya tidak boleh dimiliki secara pribadi,” tutupnya menambahkan.

Senada dengan Widarto, Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto juga akan melakukan pengamatan terlebih dahulu terhadap tambak-tambak yang beroperasi, termasuk juga melakukan sidak (inspeksi mendadak).

“Mereka (demonstran) menyampaikan aspirasi tentang merosotnya produktivitas tanah pertanian yang ada di dua desa tersebut yang luasannya kurang lebih 200 hektare. Dan tuntutan dari kawan-kawan Kepanjen dan Mayangan menyatakan salah satunya untuk menutup tambak-tambak yang ada di sekitar Mayangan maupun Kepanjen,” ujar Candra.

“Ini juga perlu kita klarifikasi, nantinya kami juga akan mendalami permasalahan ini terkait dengan perizinan dan juga dampak lingkungan yang ditimbulkan terhadap pembuangan limbah dari tambak tersebut,” sambungnya.

Candra juga menyebut bahwa pihaknya di Komisi B akan melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yang memiliki wewenang mengeluarkan izin tambak.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan OPD terkait karena secara teknis mereka adalah pelaksana tugas yang ada di wilayahnya masing-masing. Kami rekomendasi dari hasil rapat dengar pendapat tadi, bahwa DPRD diminta untuk melakukan inspeksi mendadak turun ke lapangan,” ucapnya.

Untuk waktu tempat dan lokasi sidak, kata Candra melanjutkan, masih dirahasiakan. Mengingat tinjauan di lapangan nanti bisa berjalan dengan baik tanpa ada bocoran.

“Tempat kami rahasiakan, agar hasil tinjauan kami nanti di lapangan bisa seobjektif mungkin, transparan dan itu tidak merugikan terutama tidak merugikan masyarakat,” ulasnya.

“Maka tadi juga kami sampaikan, kami siap melaksanakan tuntutan dari rekan-rekan tersebut, namun kita juga harus melakukan uji di lapangan termasuk juga uji-uji teknis seperti uji lab tanah, air, dan yang lain-lain,” pungkas Candra. (amb/mzm)

Pos terkait