Terobos Pintu Perlintasan, Dump Truck Tertabrak KA Logawa di Jember, Satu Orang Tewas

Terobos Pintu Perlintasan, Dump Truck Tertabrak KA Logawa di Jember, Satu Orang Tewas
Kondisi Truk sesaat setelah tertabrak KA Logawa. (ist)

Jember, SERU.co.id Kereta Api Logawa relasi Ketapang-Purwokerto menabrak dump truck tanpa muatan di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) nomor 162 Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Jember. Akibatnya, sopir truk tewas seketika dalam kejadian tersebut.

Kecelakaan tersebut bermula saat dump truck Nopol P 8782 QV yang dikemudikan oleh Erfan (35) didampingi kernetnya Jumadi (35), melaju dari arah barat ke timur melewati Jalan Rasamala penghubung Kelurahan Baratan dan Rembangan.

Bacaan Lainnya

Sesampainya di JPL 162 Jalan Rasamala, truk tersebut nekat menerobos pintu perlintasan KA yang telah ditutup hingga menyebabkan pintu perlintasan sebelah barat patah.

Suto (55), saksi mata sekaligus penjaga perlintasan swadaya mengatakan, saat itu dirinya telah menutup pintu perlintasannya beberapa menit sebelum KA melintas.

“Kalau di jadwal kami, pukul 08.25 WIB itu memang ada KA Logawa (Ketapang-Purwokerto) yang melintas, pintu perlintasan sudah saya tutup sekitar 3 menit sebelumnya,” seru Suto pada wartawan, Senin (17/02/2025).

“Tapi saat hendak ditutup, truk tersebut memaksa menerobos, sampai bak truk nya itu tersangkut di palang pintu sebelah barat sampai patah. Sudah saya teriakin kalau mau ada kereta yang lewat, tapi sopirnya tidak menghiraukan,” tambahnya.

Kondisi Truk sesaat setelah tertabrak KA Logawa. (ist)

Kemudian, lanjut Suto, saat truk tersebut berada di tengah jalur KA, terdapat KA Logawa yang melaju dari arah utara ke selatan (Banyuwangi ke Jember), sehingga kecelakaan tak bisa dihindarkan.

“Kejadian truk ditabrak KA Logawa itu sekitar pukul 08.26 WIB. Truk tersebut tertabrak sampai terpental sekitar 10 meter ke bagian sebelah timur jalur KA. Kernetnya tadi kayaknya lompat keluar duluan, sopirnya masih ada di dalam truk,” paparnya.

Kapolsek Patrang, AKP Suparman membenarkan peristiwa tersebut. Saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mata termasuk kernet truk itu sendiri.

Baca juga: Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api di Kepanjen

“Jadi memang kecelakaan tersebut terjadi akibat kelalaian sopir truk yang tidak mengindahkan pintu perlintasan yang telah ditutup dan memaksa menerobos,” jelasnya.

“Akibat kejadian itu, sopir truk mengalami luka di bagian kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan untuk kernet mengalami luka ringan. Keduanya dievakuasi ke RS dr Soebandi Patrang,” imbuh Suparman.

Manager Hukum dan Humasda PT KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro mengatakan bahwa KA Logawa dengan nomor KA 250 relasi Ketapang-Purwokerto ditarik oleh lokomotif bernomor CC 203 95 09 dan membawa 10 kereta.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Pandaan – Malang, Pemuda Tewas Usai Tabrak Truk Tronton

Saat kejadian, Cahyo menjelaskan bahwa masinis KA Logawa sudah berusaha melakukan pengereman, namun karena jarak yang terlalu dekat, kecelakaan tidak bisa dihindarkan.

“Seketika KA Logawa langsung berhenti untuk dilakukan pemeriksaan sarana. Setelah dipastikan kondisi sarana aman dan dump truk posisinya sudah menjauh dari rel, KA Logawa kembali melanjutkan perjalanan menuju Stasiun Jember,” papar Cahyo.

Setibanya di Stasiun Jember, dilakukan kembali pemeriksaan terhadap sarana KA Logawa, dan ditemukan adanya kerusakan pada selang saluran udara sehingga membutuhkan perbaikan.

“Akibat dari insiden tersebut, KA Logawa diberangkatkan kembali dari Stasiun Jember pukul 08.55 WIB dan mengalami kelambatan 19 menit,” jelasnya.

Baca juga: Puluhan Kucing di Jatimulyo Mati Misterius, Diduga Diracun

“KAI Daop 9 Jember menyampaikan permohonan maaf atas gangguan yang terjadi pada perjalanan KA Logawa relasi Ketapang – Purwokerto sehingga mengakibatkan terjadinya kelambatan,” tambahnya.

KAI Daop 9 Jember juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Sementara itu, sebagaimana Pasal 296, setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melalui perlintasan antara kereta api dan jalan tetapi tidak berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai turun, dan/atau isyarat lainnya akan terancam pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000,-.

Selain itu, dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

“KAI Daop 9 Jember menyesalkan masih adanya pelanggaran di perlintasan sebidang yang disebabkan karena kelalaian saat melintas jalur kereta api. Jangan terlena, pastikan aman sebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri serta memastikan tidak ada kereta yang mendekat,” tutup Cahyo. (amb/mzm)

Pos terkait