Efisiensi Anggaran Pengaruhi Perbaikan Jalan di Kota Malang

Efisiensi Anggaran Pengaruhi Perbaikan Jalan di Kota Malang
Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto. (foto: ska)

Malang, SERU.co.id – Kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat berdampak pada proyek infrastruktur di Kota Malang. Beberapa rencana perbaikan jalan harus dievaluasi ulang karena berkurangnya Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Pemerintah daerah kini mempertimbangkan prioritas pembangunan agar tetap berjalan optimal.

Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto mengungkapkan, DAK fisik untuk infrastruktur berkurang sebesar Rp25 miliar. Selain itu, DAU bidang jalan mengalami pemangkasan senilai Rp13 miliar. Kondisi ini membuat sejumlah proyek harus disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.

Bacaan Lainnya

“Semuanya terkait dengan pembangunan jalan. Kebijakan efisiensi ini mengikuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29 Tahun 2025,” seru Dandung.

Menurut Dandung, pemotongan DAK berdampak pada beberapa proyek perbaikan jalan di Kota Malang. Beberapa ruas yang kemungkinan tertunda antara lain Jalan Simpang LA Sucipto, Jalan Rajasa, Jalan Raya Pasar Induk Gadang, dan Jalan Gadang Bumiayu. Rencana pengerjaan di lokasi tersebut masih dalam tahap evaluasi.

Sementara itu, pemangkasan DAU memengaruhi perbaikan infrastruktur di beberapa jalan lainnya. Beberapa di antaranya adalah Jalan Bromo, Jalan Wilis, Jalan Retawu, Jalan Bondowoso, dan Jalan Raya Arjowinangun. Pemerintah daerah akan menentukan prioritas pengerjaan agar proyek tetap berjalan dengan efektif.

“Jika memang ada perubahan alokasi anggaran, kita harus melihat prioritasnya. Jangan sampai hanya sebagian ruas jalan yang diperbaiki, karena pengerjaan harus tuntas, bukan setengah-setengah,” jelasnya.

Dandung menegaskan, perbaikan jalan rusak atau bergelombang tetap akan dilakukan. Anggaran insidentil dari APBD Kota Malang 2025 telah disiapkan untuk menangani kondisi jalan yang membutuhkan perbaikan mendesak.

Sementara itu, Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan menjelaskan, pemangkasan anggaran merupakan tindak lanjut kebijakan Kementerian Keuangan. Total pengurangan dana transfer untuk Kota Malang mencapai Rp37,49 miliar.

“Seluruhnya ada di DPUPRPKP. Pemangkasan ini mencakup DAU yang telah ditetapkan serta DAK bidang jalan,” tukas Subkhan. (ska/rhd)

disclaimer

Pos terkait