Pamekasan, SERU.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan hingga saat ini belum memberikan respons tegas terkait maraknya penggunaan jalan raya sebagai tempat parkir di beberapa titik utama kota, yang mulai menimbulkan kekhawatiran masyarakat.
Beberapa lokasi yang menjadi sorotan, antara lain area di depan kantor Bea Cukai, sekitar Bank Jatim di Monumen Arek Lancor, dan di sepanjang Jalan Niaga dekat Laboratorium Medis LA Moras. Lokasi-lokasi ini sering dipenuhi kendaraan yang parkir di bahu jalan, mengganggu kelancaran lalu lintas dan aktivitas masyarakat sekitar.
Halili Yasin, Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, mengungkapkan bahwa penggunaan jalan raya sebagai tempat parkir dapat berdampak buruk bagi kenyamanan dan keselamatan publik. Ia menilai bahwa tempat praktik dokter di sekitar Jalan Niaga, yang merupakan kawasan kuliner, harus lebih memperhatikan ketersediaan fasilitas parkir yang memadai.
“Pihak tempat praktik seharusnya mencari solusi dengan menyediakan lahan parkir yang tidak mengganggu pengguna jalan. Menggunakan jalan raya untuk parkir jelas merugikan masyarakat yang lain,” ujarnya, Kamis (13/02/25).
Baca juga: Polres Pamekasan Tembak Tiga Pelaku Pencurian Motor
Halili juga mengingatkan bahwa kawasan Monumen Arek Lancor sebagai pusat kota yang padat harus dipikirkan dengan matang, karena sering dilalui banyak orang. Kehadiran kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan ini bisa menyebabkan kemacetan dan mengganggu aktivitas warga.
Sementara itu, Suhardjo, Kepala Bidang Parkir Dishub Pamekasan, mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan kajian untuk mengatasi masalah parkir liar tersebut.
Baca juga: RSUD Pamekasan Resmikan Instalasi Pelayanan Jantung dan Vaskular Terpadu
“Kami masih dalam tahap perencanaan untuk menyelesaikan masalah ini, khususnya di sekitar Jalan Niaga dan Monumen Arek Lancor. Kami akan segera mengambil langkah-langkah untuk menertibkan parkir di jalan raya,” ujarnya.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari Pemkab Pamekasan terkait tindakan tegas terhadap penggunaan jalan raya sebagai tempat parkir, yang semakin menjadi masalah di beberapa titik strategis kota. (udi/mzm)