DPRD Kabupaten Malang Gelar Rapat Paripurna Pasca Pengumuman MK Calon Terpilih Pilkada 2024

Rapat Paripurna dua agenda setelah keputusan MK Bupati dan Wakil Bupati Malang terpilih Kabupaten Malang. (ist) - DPRD Kabupaten Malang Gelar Rapat Paripurna Pasca Pengumuman MK Calon Terpilih Pilkada 2024
Rapat Paripurna dua agenda setelah keputusan MK Bupati dan Wakil Bupati Malang terpilih Kabupaten Malang. (ist)

Malang, SERU.co.id – Setelah pengumuman sidang Mahkamah Konstitusi (MK), terkait dengan pasangan calon terpilih Pilkada tahun 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna dengan dua agenda, Selasa (11/2/2025).

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi mengatakan, dua agenda yang dilaksanakan dalam rapat paripurna ini adalah terkait pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada 2020.

Bacaan Lainnya

“Kemudian yang kedua pengumuman pengusulan Penetapan Paslon terpilih hasil Pilkada 2024,” seru Darmadi, saat dikonfirmasi.

Dirinya mengatakan, terima kasih banyak terhadap masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Malang masa periode 2021-2024. Yakni HM Sanusi dan wakilnya Didik Gatot Subroto dalam mengembangkan tugas memimpin Kabupaten Malang.

“Terima Kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya, semoga seluruh amal kepemimpinan mendapat balasan. Dan beliau berdua dilindungi dan diberikan kesehatan,” ungkapnya.

“Kepada Paslon terpilih, mudah mudahan nanti bisa meneruskan kepemimpinan yang sudah ada. Dan kebetulan bupati sama, nanti sesuai visi misi yang sudah disampaikan saat kampanye dan ditindaklanjuti. Paling lama 6 bulan setelah dilantik dan menyusun RPJMD, sebagai ruler of the game selama kepemimpinan lima tahun,” imbuh Darmadi.

Pria yang merupakan politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut membicarakan. Dalam masa kepemimpinan Sanusi – Didik, ada sedikit catatan yang masih belum dikerjakan.

“Memang ada sedikit catatan yang belum dikerjakan pada kepemimpinan sebelumnya. Tapi itu masih bisa diteruskan di tahun berikutnya. Karena RPJMD nya tidak bisa diukur 5 tahun,” tuturnya.

Selanjutnya, Darmadi menyebut jika untuk program-program yang masih belum rampung bisa dituntaskan pula.

“Yang belum terlaksana salah satunya Alun-alun dan lain-lain. Di periode ini dilaksanakan dan tentunya bisa mengikuti regulasi dari pusat, karena ada efisiensi juga,” paparnya. (wul/mzm)

disclaimer

Pos terkait