Surabaya, SERU.co.id – DPRD Kota Surabaya menggelar rapat paripurna di ruang Utama lantai 2 Gedung DPRD Surabaya dengan agenda Penetapan Rancangan Keputusan tentang Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang membahas soal tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Kota Surabaya, Rabu (5/02/2025).
Ketiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Kota Surabaya, diantaranya pertama tentang, Pengendalian dan Penanggulangan Banjir, kedua Hunian yang layak, dan ketiga Pemajuan Kebudayaan dan Pembinaan nilai-nilai Kepahlawanan.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono yang didamping Wakil Ketua dan Wali Kota Surabaya, yang diwakili oleh Sekda Kota Surabaya Iksan.
Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono memberikan kesempatan secara bergantian kepada para perwakilan fraksi untuk menyampaikan pendapatnya di podium sebagai tanggapan atas penjelasan Walikota atas tiga Raperda inisiatif tersebut.
Pertama dari fraksi gabungan Demokrat-Nasdem, fraksi PSI, fraksi gabungan PDIP-PAN, fraksi PKS, fraksi Partai Golkar, fraksi Partai Gerindra, dan yang terakhir dari fraksi PKB.
Menurut Adi, seluruh perwakilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya secara bergantian dan sekaligus menyerahkan catatannya kepada pimpinan rapat, yang kesemuanya sepakat untuk melanjutkan ke tingkat pansus.
“Seluruh fraksi telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan 3 Raperda inisiatif ke tingkat Pansus, sehingga kemudian dilanjutkan dengan Penetapan Rancangan Keputusan tentang Pembentukan Panitia Khusus (Pansus),” kata Adi Sutarwijono, Ketua DPRD Kota Surabaya.
Sementara Musdiq Ali Suhudi selaku Sekretaris DPRD Kota Surabaya, menyampaikan laporan tentang pembentukan panitia khusus untuk tiga Raperda inisiatif tersebut.
Dalam paparannya, dia menyebut, untuk posisi Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Panitia Khusus dipilih oleh anggota panitia khusus.
Kemudian untuk segala beban pengeluaran yang diakibatkan oleh pembentukan panitia khusus sebagaimana dimaksud, dibuatkan dalam APBD Pemkot Surabaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Masa kerja panitia khusus adalah 60 hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkannya. 7 hari sebelum masa kerja pansus berakhir hasil pembahasannya akan dilaporkan secara tertulis kepada pimpinan DPRD Kota Surabaya. (Iki/ono)