Batu, SERU.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu bekerjasama dengan Pengadilan Agama Malang, Kementerian Agama Kota Batu dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Baznas menggelar kegiatan bertajuk “Kota Batu Mantu” yang berlangsung di Graha Pancasila, Balai Kota Among Tani, Rabu (5/2/2025).
Kegiatan ini berfokus pada sidang isbat nikah, penetapan asal usul anak, dan pembetulan biodata akta nikah. Acara dihadiri oleh sebanyak 83 pemohon dari total 323 pemohon. Dalam acara tersebut telah berhasil dilayani sebanyak 13 isbat nikah, 44 penetapan asal usul anak dan 26 pembetulan biodata akta nikah.
Pj Wali Kota Batu Aries AP menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan hak anak terutama yang berasal dari keluarga yang lama tidak memiliki status pernikahan resmi. Kegiatan mulia ini merupakan wujud perhatian Pemerintah terhadap tingginya permintaan masyarakat untuk menggelar sidang isbat nikah.
“Saya minta tahun ini ditambah alokasi kegiatan agar masyarakat dapat secara gratis untuk menikah. Termasuk untuk memberikan hak kepada anak dari keluarga yang lama tidak memiliki status nikah resmi. Dan ini diberikan secara gratis,” serunya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Malang, Nurul Maulida, menjelaskan, kegiatan ini merupakan program rutin yang dilaksanakan setiap tahun bekerja sama antara Pemerintah Kota Batu dan Pengadilan Agama Malang. Dimana salah satu kewenangan Pengadilan Agama adalah isbat nikah, asal usul anak, dan kewenangan tentang pembetulan atau perbaikan biodata dalam buku nikah.
“Kegiatan ini penting bagi masyarakat, seperti asal usul anak bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap legalitas anak dan status anak yang dilahirkan. Untuk mengetahui asal usulnya, siapa ayah dan ibunya. Sedangkan perkara pembetulan biodata diajukan apabila terjadi kesalahan penulisan dalam buku nikah,” cetusnya.
Nurul Maulida berharap, semua masyarakat mendapat hak hukum, tentang legalitas pernikahan yang belum tercatat melalui sidang isbat dan perlindungan terhadap anak yang tercatat sebagai anak seorang ibu. Tujuannya agar bisa tercatat sebagai anak seorang ayah dan ibunya dalam akta kelahiran.
Dalam gelaran kegiatan ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batu juga bersinergi memberikan pelayanan gratis kepada masyarakat dalam pembuatan beberapa surat. Diantaranya KK, KTP, Akta Pencatatan Sipil, Surat Keterangan Kependudukan, dan pendaftaran IKD (Identitas Kependudukan Digital). IKD sendiri merupakan aplikasi yang menyimpan data dan berisi dokumen-dokumen kependudukan secara digital di dalam handphone atau smartphone.
Sebagai tambahan informasi, sesuai ketentuan, sidang isbat seharusnya dikenakan biaya Rp450ribu, namun beban biaya sepenuhnya ditanggung Pemerintah Kota Batu. Kegiatan ini merupakan hasil inisiasi dari Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai mengingat banyaknya permintaan warga masyarakat Kota Batu untuk melaksanakan sidang isbat. (dik/onp)