Saluran Irigasi Tertutup Material Proyek Perumahan, Komisi III DPRD Pihak Terkait

Hearing yang dilakukan DPRD Situbondo bersama pihak terkait irigasi yang tertutup. (Seru.co.id/aza) - Saluran Irigasi Tertutup Material Proyek Perumahan, Komisi III DPRD Pihak Terkait
Hearing yang dilakukan DPRD Situbondo bersama pihak terkait irigasi yang tertutup. (Seru.co.id/aza)

Situbondo, SERU.co.id – Komisi III DPRD kabupaten Situbondo melakukan hearing bersama terkait persoalan saluran irigasi yang tertutup material proyek perumahan di area persawahan, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jumat (31/1/2025).

Sekretaris komisi III DPRD Situbondo, Arifin mengatakan jika permasalahan saluran irigasi yang tertutup material proyek perumahan berpotensi mengakibatkan sejumlah sawah milik petani tidak bisa mengairi sawahnya.

Bacaan Lainnya

Oleh sebab itu pihaknya memanggil semua pihak terkait diantaranya, bidang tata ruang, Bidang Pengairan dan bidang perumahan pada Dinas PUPP Situbondo.

Selain itu hadir dalam mediasi, perwakilan Gapoktan Panji, Ketua HIPPA, Lurah Mimbaan dan Camat Panji, pihak pengembang perumahan, Kapolsek Panji dan Koramil.

“Persoalan ini (saluran irigasi tertutup material proyek) harus dicari solusinya. Oleh karena itu kami undang semua pihak. Alhamdulillah tadi sudah ada itikad baik dari pengembang akan membuatkan saluran irigasi baru, sehingga petani tidak dirugikan, pengembang juga tidak dirugikan,” seru Arifin pada sejumlah wartawan.

Selain itu, Arifin juga mengungkapkan jangan sampai permasalahan ini menjadi penghambat investor menanamkan modalnya di Kabupaten Situbondo.

“Proyek bisa terus berjalan, pembangunan terus berjalan, sembari nanti akan dibuatkan saluran irigasi baru, Alhamdulillah sudah selesai,” imbuhnya.

Sementara itu, ketua HIPPA Situbondo, Hari triyanto menyayangkan pembuatan izin perumahan tidak melibatkan HIPPA, hingga mengakibatkan tertutupnya saluran irigasi. Sehingga, pihaknya meminta agar saluran irigasi yang tertutup untuk dibenarkan seperti sedia kala.

“Kami hanya ingin aset negara harus tetap penggunaannya tidak boleh berubah, kalau aset negara dipindah atau dirubah fungsinya, karena saluran irigasi itu tersier dan digunakan untuk kepentingan petani, sehingga tidak boleh dipindah apalagi dirubah fungsinya,” ujar Jhi Hari.

Sementara itu, Zulkifli selaku Kabid Tata Ruang pada Dinas PUPP Situbondo mengatakan bahwa proyek perumahan tersebut sudah berada di zona yang benar yakni di zona kuning.

“Berada di Zona Kuning, bisa diperuntukan untuk permukiman atau perumahan,” pungkasnya. (aza/mzm)

disclaimer

Pos terkait