Mulai 1 Februari 2025, Penjualan Elpiji 3 Kg Dilarang Lewat Pengecer

Mulai 1 Februari 2025, pengecer dilarang menjual gas elpiji 3 kg. (ist) - Mulai 1 Februari 2025, Penjualan Elpiji 3 Kg Dilarang Lewat Pengecer
Mulai 1 Februari 2025, pengecer dilarang menjual gas elpiji 3 kg. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah akan menghentikan penjualan elpiji subsidi 3 kilogram (Kg) melalui pengecer mulai 1 Februari 2025. Pengecer yang ingin tetap menjual elpiji 3 Kg wajib terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung menegaskan, kebijakan ini bertujuan agar distribusi elpiji bersubsidi lebih tepat sasaran serta menekan potensi penyimpangan harga di pasaran.

Bacaan Lainnya

“Pengecer yang ingin jadi pangkalan harus mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dulu melalui sistem Online Single Submission (OSS). Bahkan perseorangan pun bisa mendaftar,” seru Yuliot dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

OSS telah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pendaftaran menjadi lebih mudah. Dengan kebijakan ini, distribusi elpiji 3 Kg akan langsung dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui perantara pengecer.

Selain menertibkan rantai distribusi, kebijakan ini diharapkan membuat harga elpiji 3 Kg lebih stabil dan sesuai ketetapan pemerintah.

Sementara itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, harga LPG 3 kg yang dibeli masyarakat saat ini jauh lebih murah karena mendapat subsidi besar dari pemerintah.

“Harga jual resmi elpiji 3 Kg dari pangkalan Pertamina ke konsumen adalah Rp12.750 per tabung. Padahal, harga seharusnya Rp42.750 per tabung,” jelas Sri Mulyani, Rabu (8/1/2025).

Artinya, setiap tabung elpiji 3 Kg mendapat subsidi sebesar Rp30.000, yang ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sepanjang 2024, total subsidi LPG 3 kg yang dikucurkan pemerintah mencapai Rp80,2 triliun untuk 40,3 juta pelanggan.

“Subsidi ini bertujuan melindungi masyarakat rentan. Namun kenyataannya kelompok kelas menengah juga menikmati manfaatnya secara signifikan,” tambahnya.

Kebijakan distribusi elpiji 3 kg ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran. Pertamina sebagai distributor utama wajib melaporkan daftar subpenyalur resmi kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM. (aan/mzm)

disclaimer

Pos terkait