Malang, SERU.co.id – Sebuah komplotan perampok yang merampas ratusan gram emas, uang tunai, dan sebuah mobil mewah milik Djamal (65), warga Desa Tegalweru, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang berhasil diringkus polisi. Dalam penangkapan para pelaku, ketua komplotan terpaksa diberi tindakan tegas setelah berusaha melawan petugas.
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho menjelaskan bahwa komplotan ini dipimpin oleh M. Fauzi Amin (52), warga Kecamatan Wajak. Anggota lainnya terdiri dari Dodik Darmawan (47), Dwi Priono (45), dan Antono (42) yang semuanya berasal dari Kecamatan Dampit.
Dua pelaku lainnya adalah Imron Makruf (48) dari Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, dan Anggah Sulistiyanto (37) dari Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
“Para tersangka yang kami amankan berjumlah enam orang, dan salah satu dari mereka terpaksa kami tembak karena membahayakan petugas,” ujar Bayu, Kamis (30/1/2025).
Menurut Bayu, perampokan tersebut terjadi pada 24 Januari 2025 sekitar pukul 04.45 WIB. Saat itu, rumah korban dalam keadaan kosong karena Djamal beserta keluarganya sedang pergi salat Subuh berjamaah di masjid. Rumah dalam keadaan terkunci, namun pelaku berhasil masuk dan melancarkan aksinya.
Para pelaku memiliki peran yang berbeda dalam melakukan perampokan ini. Empat di antaranya—M. Fauzi Amin, Dodik Darmawan, Imron Makruf, dan Anggah Sulistiyanto—bertugas untuk menggasak barang-barang berharga di rumah korban. Dua pelaku lainnya berperan sebagai penjual barang-barang hasil rampokan.
Dari hasil perampokan tersebut, para pelaku berhasil mengambil 25 buah emas perhiasan dengan total berat sekitar 170 gram, uang tunai Rp3 juta, serta satu unit mobil Wuling Almaz. Emas-emas tersebut kemudian dijual ke Blitar dengan harga Rp74 juta.
Bayu menambahkan bahwa hasil penjualan emas dibagi di antara para pelaku dengan bagian yang bervariasi: Fauzi Amin dan Dodik Darmawan masing-masing menerima Rp20 juta, Imron Makruf dan Anggah Sulistiyanto masing-masing mendapatkan Rp10 juta, sementara Dwi Priyono memperoleh Rp4 juta dan Antono hanya mendapat Rp400 ribu.
Kasat Reskrim Polres Malang, Muhammad Nur, menjelaskan bahwa para pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Mereka telah melakukan aksi serupa di berbagai daerah di Kabupaten Malang.
“Para tersangka ini memang sudah berulang kali terlibat dalam kasus pencurian, dengan sasaran rumah-rumah di sekitar Malang, Kediri, dan Blitar,” jelas Muhammad Nur.
Awalnya, komplotan ini hanya berniat untuk mencuri barang-barang berharga di rumah korban. Namun, saat melihat kunci mobil, mereka tergoda untuk membawa kabur kendaraan mewah tersebut. Mobil hasil curian sempat ditinggalkan di sebuah rumah di wilayah Turen, namun setelah dilakukan pengejaran, para pelaku berhasil ditangkap di berbagai lokasi, termasuk di Malang dan Jember.
Dengan tertangkapnya komplotan ini, polisi berharap dapat mencegah aksi serupa di masa depan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. (wul/ono)
View this post on Instagram