Pasar Besar Malang Dibongkar, Pemkot Malang, DPRD dan Paguyuban Resmi Tandatangani Kesepakatan

Pasar Besar Malang Dibongkar, Pemkot Malang, DPRD dan Paguyuban Resmi Tandatangani Kesepakatan
Foto bersama penandatanganan keputusan pembongkaran total Pasar Besar Malang. (foto: ist)

Malang, SERU.co.id – Pemerintah Kota Malang bersama DPRD Kota Malang resmi menandatangani keputusan pembongkaran total Pasar Besar Malang. Penandatanganan ini melibatkan Himpunan Pedagang Pasar Besar Malang (Hippama) dan Paguyuban Pedagang Pasar Besar Malang (P3BM) pada Selasa (28/01/2025). Kesepakatan tersebut menjadi langkah awal pembangunan pasar yang lebih layak dan modern.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi menyebutkan, 85 persen pedagang telah menyetujui rencana pembongkaran total ini. Ia menekankan, poin-poin perjanjian akan menjadi panduan utama dalam pembangunan pasar.

Bacaan Lainnya

“Hari ini kami bersama DPRD dan paguyuban pedagang sepakat pada poin-poin perjanjian pembongkaran dan pembangunan Pasar Besar. Semua poin ini akan menjadi acuan bersama agar hak pedagang tetap terlindungi,” seru Eko dalam sambutannya.

Pasar Besar Malang Dibongkar, Pemkot Malang, DPRD dan Paguyuban Resmi Tandatangani Kesepakatan
Ketua P3BM, Rif’an sedang menandatangani keputusan pembongkaran total Pasar Besar Malang. (foto: ist)

Eko menjelaskan, kondisi Pasar Besar saat ini sudah tidak layak bagi pedagang maupun pembeli. Ia menyatakan, masih ada 15 persen pedagang yang belum menyetujui rencana ini, tetapi pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada mereka.

“Kami akan terus berkomunikasi dengan pedagang yang belum sepakat. Relokasi sementara disiapkan di tujuh titik sekitar Pasar Besar agar tetap mudah diakses oleh pembeli,” tuturnya.

Ketua P3BM, Rif’an, mendukung penuh rencana pembongkaran ini karena tidak ada pungutan biaya kepada pedagang. Ia menegaskan, luasan kios di lantai dasar dan lantai satu akan tetap dipertahankan sesuai kesepakatan.

“Kami menyambut baik keputusan ini karena pembangunan tidak membebankan biaya sepeser pun kepada pedagang. Hal ini memberikan rasa keadilan bagi kami,” kata Rif’an.

Senada dengan Rif’an, Wakil Ketua Hippama, Muhammad Sultan Akbar, menyoroti pentingnya mempertahankan posisi dan ukuran kios pedagang. Ia berharap, seluruh proses relokasi dan pembangunan berjalan lancar tanpa mengurangi hak pedagang.

“Kami berharap, pemerintah memenuhi janji mempertahankan jumlah kios sebanyak 4.503 unit dan seluruh proses dilakukan secara gratis,” tutup Akbar. (ska/rhd)


disclaimer

Pos terkait