Surabaya, SERU.co.id – Unit II Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur bersama tiga Polres jajaran berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai mutilasi yang terjadi di Hotel Adisuryo, Kota Kediri, pada Minggu (19/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam konferensi pers, menyampaikan rasa duka mendalam kepada keluarga korban. Ia mengungkapkan bahwa korban, seorang ibu tunggal yang merawat dua anak kecil, menjadi perhatian khusus bagi pihak kepolisian.
“Pengungkapan kasus ini dilakukan dengan cepat, hanya dalam waktu tiga hari sejak penemuan mayat. Kecepatan ini atas arahan langsung dari Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, yang memerintahkan tim gabungan dari berbagai unit untuk menangani kasus ini,” ujar Dirmanto, Senin (27/1/2025).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menjelaskan kronologi kasus ini. Pada 19 Januari 2025, ditemukan koper merah berisi mayat tanpa identitas di hotel tersebut. Tubuh korban dalam kondisi mengenaskan dengan bagian kepala, kaki kiri hingga pangkal paha, serta betis kanan hilang.
“Pada 26 Januari 2025, pukul 24.00 WIB, kami berhasil menangkap tersangka yang telah merencanakan pembunuhan ini. Tersangka mengatur pertemuan dengan korban di hotel, namun terjadi cekcok yang berujung pada pembunuhan. Korban dicekik hingga tewas,” jelas Farman.
Setelah korban meninggal, tersangka kebingungan membuang jasad korban. Ia menyiapkan koper, plastik, lakban, dan pisau yang dibeli di sebuah swalayan. Pada dini hari 20 Januari 2025, tersangka memutilasi tubuh korban karena jasad tidak muat di dalam koper.
“Tersangka memulai mutilasi dari kepala korban, lalu bagian kaki kiri dan betis kanan. Potongan tubuh kemudian dibuang di beberapa lokasi, yakni bagian kaki di Ponorogo dan kepala di Trenggalek. Sementara bagian tubuh yang tersisa dalam koper dibuang di Ngawi,” lanjut Farman.
Motif di balik pembunuhan ini terungkap sebagai sakit hati dan cemburu. Tersangka mengaku sebagai suami siri korban dan merasa tersinggung dengan ucapan korban yang dinilai menghina anaknya. Selain itu, korban kerap meminta uang kepada tersangka, yang pada hari kejadian membawa uang Rp 1 juta untuk diberikan kepada korban.
Pemeriksaan juga mengungkap keberadaan satu orang lain yang terekam CCTV hotel bersama tersangka. Orang tersebut, yang merupakan kerabat tersangka, telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (iki/ono)