Malang, SERU.co.id – Usai dengar pendapat warga Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang yang berbatasan dengan Kota Malang. Komisi C DPRD Kota Malang meninjau pengelolaan sampah di TPA Supit Urang, Kota Malang, Rabu (22/1/2025). Peninjauan dilakukan untuk melihat kondisi sesungguhnya pengolahan sampah dan dampaknya pada desa-desa di sekitar TPA, baik di Kota maupun Kabupaten Malang.
Ketua Komisi C, Muhammad Anas Muttaqin menyatakan, pihaknya telah berdialog dengan perangkat Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Desa tersebut menjadi salah satu kawasan yang terdampak pencemaran dari aktivitas TPA Supit Urang, dimana wilayahnya berada di Kota Malang.
“Kami ingin mendalami persoalan pencemaran udara, air, dan kebutuhan pelayanan kesehatan yang dihadapi warga,” seru Anas, sapaannya kepada SERU.co.id.
Komisi C meninjau langsung proses pengolahan sampah di TPA Supit Urang. Selain mengapresiasi teknologi modern yang digunakan, Komisi C ingin memastikan, dampak negatif terhadap lingkungan sekitar bisa diminimalisir.
Wakil Ketua Komisi C, Dito Arief Nurrakhmadi menyebut, minimnya respon pemerintah membuat warga merencanakan aksi blokade akses jalan. Ia menekankan, pentingnya sinergi antardaerah untuk menyelesaikan masalah ini, lantaran dampaknya antarwilayah.
“Kami mendorong adanya rapat koordinasi antara pemerintah kota, kabupaten, serta pemerintah pusat dan provinsi,” tegasnya.
Dito menyoroti, prestasi pengelolaan TPA Supit Urang tidak boleh mengesampingkan dampak negatif bagi warga sekitar. Ia juga mengapresiasi, layanan kesehatan gratis yang diberikan Pemkot Malang melalui Puskesmas Mulyorejo.
“Kita harus objektif. Keberhasilan teknologi TPA harus seimbang dengan upaya meminimalkan dampak lingkungan,” ujarnya.

Namun, ia menambahkan, warga masih membutuhkan fasilitas lain, seperti ambulans dan sumur bor. Hal ini penting untuk menunjang kebutuhan warga terdampak.
Komisi C juga membahas rencana pengolahan sampah menjadi briket sebagai solusi jangka panjang. Metode ini diharapkan, dapat mengurangi dampak lingkungan sekaligus mengoptimalkan pengelolaan sampah.
“Kami akan terus mendorong inovasi ini, agar dampak negatif TPA bisa diminimalisir,” pungkas Dito.
Melalui peninjauan ini, Komisi C berharap, langkah konkret segera diambil untuk menyelesaikan persoalan di TPA Supit Urang. Koordinasi antar daerah dan perhatian dari pemerintah pusat diharapkan, mampu menciptakan solusi yang adil bagi semua pihak. (adv/ska/rhd)