Situbondo, SERU.co.id – Bupati Situbondo, Karna Suswandi dan Kepala Dinas PUPP, Eko Prionggo resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/1/2025).
Pasalnya, penahanan itu dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun 2021–2024.
Diketahui, Karna Suswandi dan Eko Prionggo keluar dari ruang pemeriksaan KPK pukul 17:49 sore dengan mengenakan baju tahanan warna oren dan tangan diborgol.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan, Bupati Karna Suswandi dan Kepala Bina Marga PUPP Situbondo Eko Prionggo Jati saat ini dilakukan penahanan.
“Kepada saudara KS maupun saudara EPJ, mulai tanggal 21 Januari 2025 sampai 9 Februari 2025 penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari,” Seru Tessa Mahardika saat dikonfirmasi oleh wartawan Seru.co.id lewat pesan WhatsApp.
Lebih lanjut, Tessa Mahardika menjelaskan bahwa, KS dan EPJ akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) negara kelas I Jakarta Timur.
“Jadi tersangka KS dan EPJ saat ini ada di Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi,” jelasnya.
Menurutnya, setelah dilakukan penahanan, penyidik akan tracking asset milik Karna dan juga Eko.
“Fokus penyidikan saat ini adalah mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan termasuk melakukan asset tracing terhadap tersangka Karna Suswandi (KS) dan tersangka EPJ (Eko Prionggo Jati),” terangnya.
Diketahui, Karna dan Eko diduga melanggar pasal 12 huruf A atau pasal 12 huruf b, atau pasal 11 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (aza/mzm)