Berjuang Lawan Kanker, Brigjen Pol (Purn) Yusri Yunus Tutup Usia 58 Tahun

Almarhum Brigjen Pol (Purn) Yusri Yunus. (ist) - Berjuang Lawan Kanker, Brigjen Pol (Purn) Yusri Yunus Tutup Usia 58 Tahun
Almarhum Brigjen Pol (Purn) Yusri Yunus. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Kabar duka datang dari Kepolisian Republik Indonesia. Brigadir Jenderal Polisi (Purnawirawan) Yusri Yunus meninggal dunia di usia 58 tahun, Minggu (19/1/2025) pukul 20.53 di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta. Yusri Yunus diketahui mengidap kanker paru sejak Juli 2024 dan kerap menjalani perawatan medis di Singapura.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengonfirmasi kabar tersebut.

Bacaan Lainnya

“Turut berduka cita atas wafatnya Brigjen Polisi (Purn) Yusri Yunus. Semoga almarhum husnul khatimah dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” seru Trunoyudo, Senin (20/1/2025).

Sementara itu, kakak almarhum, Yusran Yunus mengatakan, kondisi Yusri sempat membaik pada Oktober 2024. Namun penyakitnya kembali memburuk.

“Beliau kanker stadium empat. Kemarin berobat di Singapura. Ya sudah kehendak Allah, makanya dibawa pulang ke RSCM atas permintaan beliau, ibu saya dan kami sekeluarga,” kata Yusran.

Adik Yusri, Yuanita mengungkapkan, kanker yang diderita almarhum awalnya terdeteksi sebagai kanker tulang. Namun, belakangan diketahui pusat penyebarannya berada di paru-paru.

“Terakhir beliau ke Singapura bulan Januari kemarin dan kami masukkan ke RSCM selama satu minggu di Jakarta,” ujarnya.

Sebagai informasi, Brigjen Pol (Purn) Yusri Yunus terakhir menjabat sebagai Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Namun, ia lebih dikenal luas saat menjabat sebagai Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Metro Jaya.

Pria kelahiran Polewali Mandar, Sulawesi Selatan, 21 Desember 1966 ini menghembuskan napas terakhir di usia 58 tahun. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, rekan sejawat, dan masyarakat yang mengenalnya. (aan/mzm)

disclaimer

Pos terkait