Jakarta, SERU.co.id – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono geram atas pemasangan pagar laut misterius di perairan Tangerang, Banten. Pasalnya, pagar laut tersebut merupakan barang bukti untuk menelusuri pelaku. Sementara itu, TNI AL memutuskan menunda pembongkaran karena evaluasi alat.
Ia menyayangkan tindakan TNI Angkatan Laut (AL) yang membongkar sebagian pagar laut sepanjang 30 kilometer itu, padahal masih dalam proses penyelidikan.
“Seharusnya pembongkaran ditunda sampai jelas siapa yang memasangnya. Itu barang bukti. Kalau sudah dicabut, bagaimana kami bisa menelusuri pelaku?,” seru Trenggono, Minggu (19/1/2025).
Trenggono menegaskan, pemasangan pagar laut dari bambu tersebut tidak memiliki izin dari KKP. Ia juga memastikan, jika pun ada pengajuan izin, pihaknya harus meneliti lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pelanggaran. Terutama jika pagar tersebut memasuki kawasan konservasi.
“Kalau ada pengajuan izin pun kami harus periksa lebih dulu. Tapi ini tidak ada sama sekali. Jelas ini ilegal,” tegasnya.
Menurutnya, tindakan KKP dalam kasus ini hanya sebatas pemberian sanksi administratif. Sedangkan dampak lingkungan dan potensi kerugian negara berada di bawah kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup.
Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana Muhammad Ali menyatakan, TNI AL menunda pembongkaran pagar laut tersebut dengan alasan masih mengevaluasi alat yang digunakan.
“Kami evaluasi dulu alat yang lebih praktis, karena perairannya cukup dangkal,” kata Ali melalui pesan singkat.
Namun, Ali tidak memberikan kepastian kapan pembongkaran akan dilanjutkan. Ia hanya menyebut, pihaknya tengah berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan kemaritiman.
“Kita tunggu hasil rapat dengan semua stakeholder,” tambahnya. (aan/mzm)