TPST Desa Suruh Sidoarjo Bakar Sampah Ancam Kesehatan Warga

TPST Desa Suruh Sidoarjo Bakar Sampah Ancam Kesehatan Warga
Lokasi pembakaran sampah di TPST Desa Suruh. (ist)

Sidoarjo, SERU.co.id – Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo mengancam kesehatan warga sekitar. Pasalnya, Pengelola TPST Desa Suruh melakukan pembakaran untuk mengurangi jumlah sampah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Sidoarjo, Bahrul Amiq melalui Kepala UPT TPA Griyomulyo Jabon, Hajid Arif Hidayat menyampaikan pandangannya. Pembakaran sampah ketika menimbukan dampak harus dihentikan. Alasannya, tindakan pengelola untuk mengurangi sampah dengan membakar sampah tidaklah bijak.

Bacaan Lainnya

“Jika tujuanya mengurangi sampah dengan cara dibakar itu salah, kurang tepat dan bijak. Ketika nanti menimbuklan dampak harus dihentikan,” seru Hajid Arif Hidayat.

Disebutkannya, pembakaran sampah sembarangan dapat dikenakan ancaman pidana berupa kurungan ataupun denda. Pasal 29 Ayat 1 huruf (g) menyebutkan, setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Baca juga: Pj Wali Kota: TPA Supit Urang Solusi Inovatif Atasi Krisis Sampah Kota Malang

“Setiap orang berkewajiban mengelola sampah rumah tangga dengan cara yang berwawasan lingkungan. Ketentuan mengenai larangan membakar sampah sembarangan ini diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah masing-masing,” jelasnya.

Pembakaran sampah yang terjadi di TPST Desa Suruh, secara terbuka menjadi salah satu pemicu buruknya kualitas udara. Dimana dampak kemudian hari dapat mengakibatkan infeksi pada pernapasan.

Salah satu pemuda di Desa Suruh, Agus mengatakan, pengelola TPST Desa Suruh di bawah kendali Pemerintahan Desa (Pemdes), atau dalam hal ini seorang kepala desa. Sehingga dapat membahayakan masyarakatnya, karena faktor polusi udara.

Baca juga: Volume Sampah Pasca Pembukaan Kembali TPA Tlekung Alami Penurunan

“Tak jauh dari TPST ada area lingkungan, rumah warga dan sekolah. Lokasi TPST persis di tepi jalan desa tak luput aktivitas masyarakat, jika pada jam sibuk berangkat kerja/sekolah selalu melewati TPST,” tutur Agus.

Bahaya membakar sampah dapat menyebabkan berbagai gangguan kesehatan. Seperti batuk, sesak napas, hidung terasa perih, mata merah/berair atau ISPA.

“Kabarnya TPST Desa Suruh ini memakan biaya cukup besar hingga Rp100 juta. Namun dalam proses pembangunannya tidak memperhatikan dampak lingkungan dan terkesan asal jadi,” ungkap Agus.

Ia meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) atau inspektorat agar turun melakukan audit. Dan jika ditemukan pelanggaran yang berunsur pidana, APH wajib melakukan penyidikan. (sda1/rhd)

disclaimer

Pos terkait