Nganjuk, SERU.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk menahan MA (54), seorang ustaz atau guru ngaji di Desa Cengkok, Kecamatan Ngeronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Penahanan dilakukan setelah MA diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap empat santriwati yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, SIK mengungkapkan bahwa MA telah mengakui perbuatannya kepada penyidik. Berdasarkan keterangannya, perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang cukup lama dan diduga terjadi secara berulang. Salah satu korban bahkan diketahui memiliki hubungan kakak-adik.
Menurut keterangan keluarga korban berinisial F, aksi terakhir terjadi pada Juni 2024. Keberanian F untuk menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya menjadi awal terbongkarnya kasus ini. Keluarga kemudian melaporkan MA ke Polres Nganjuk, yang langsung bertindak cepat mengamankan pelaku.
MA ditetapkan sebagai tersangka dan mulai ditahan pada Selasa (14/1/2025). Polisi menyebut tersangka bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterimanya adalah 15 tahun penjara.
“Kami akan memastikan kasus ini diproses sesuai hukum,” ujar AKP Julkifli. (mif/ono)