Komisi III DPRD minta Dinas Kominfo Tegas Tertibkan Pengusaha Wifi Ilegal

Komisi III DPRD mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait pengusaha Ilegal, Kamis (9/1/2025). (Seru.co.id/aza) - Komisi III DPRD minta Dinas Kominfo Tegas Tertibkan Pengusaha Wifi Ilegal
Komisi III DPRD mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait pengusaha Ilegal, Kamis (9/1/2025). (Seru.co.id/aza)

Situbondo, SERU.co.id – Komisi III DPRD kabupaten Situbondo melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pengusaha WiFi di Desa Mimbaan Kecamatan Panji, Situbondo. Hal itu dilakukan karena sebelumnya Komisi III DPRD mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait pengusaha Ilegal, Kamis (9/1/2025).

Wakil Ketua Komisi III DPRD Situbondo, Arifin mengatakan, sebelumnya mendapatkan aduan masyarakat terkait banyak pengusaha WiFi yang ilegal.

Bacaan Lainnya

“Jadi kami langsung turun untuk memastikan kebenaran dari aduan masyarakat terkait pengusaha wifi ilegal,” seru Arifin.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, penguasa wifi yang ada di kabupaten Situbondo sudah banyak yang memiliki pelanggan mulai dari ratusan bahkan sampai ribuan. Namun pengusaha tersebut tidak semuanya mengurus izin.

“Artian banyak yang izinnya belum sepenuhnya sudah selesai di urus.
Oleh karena itu kami berkoordinasi dengan Dinas Kominfo bagaimana kedepan ada penertiban,” terangnya.

Sehingga, pihaknya berharap Dinas Kominfo menyikapi permasalahan ini dengan serius karena rata rata fakta di lapangan para pengusaha WiFi tidak mengantongi izin.

“Bahkan dalam pemenuhan sarana prasarana tidak memadai, contohnya banyak kabel yang di kaitkan pada tiang yang sudah ada, saya kira hal begitu kurang baik,” harapnya.

Menurutnya, kriteria dalam mengurus izin supaya legal tergantung bentuk besar usahanya.

“Kalau dia hanya sebagai leseler saja pengurusan izinnya tidak sampai pada kementerian hanya cukup di daerah saja. Namun apabila di atasnya itu harus ada syarat syarat khusus dari kementerian yang harus dipenuhinya. Dan sampai sekarang belum ada pengusaha yang melengkapi kewajibannya,” sampainya.

Sementara itu, mengingat ada yang sudah berjalan selama tiga tahun usahanya namun belum mengurus perizinan secara keseluruhan. Dirinya menyampaikan Kominfo harus bisa melakukan penertiban atau melakukan pendampingan agar mereka bisa melengkapi perizinannya.

“Sehingga dalam proses pengurusan perizinan cepat teratasi. Artinya Kominfo hadir melakukan penertiban dan pendampingan untuk bisa memfasilitasi proses pengurusan izin,” tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap permasalahan tersebut segera ditangani dengan serius.

“Karena itu ada aturannya dan jenis pelanggaran yang mengatur,” tutupnya.

Sementara itu, Gunawan, salah satu pengusaha WiFi di Mimbaan, Kecamatan Panji mengatakan, ia saat ini sudah proses pengurusan izin. Bahkan sudah mendaftar Abdi sehingga dirinya tinggal mengikuti alur proses selanjutnya sesuai arahan dari Kementerian.

“Sebetulnya proses yang kita lakukan sudah banyak dari CV berubah ke PT, dan dari PT kita melakukan pembayaran Email email semuanya,” ujarnya
.
Lebih lanjut, dirinya menyampaikan bahwa usahanya sudah berjalan selama tiga tahun.

“Awalnya mendirikan usaha WiFi itu ingin memberikan bantuan kepada masyarakat pada waktu masih Covid 19 dengan memberikan layanan internet dengan mudah. Sehingga pembelajaran bagi siswa siswi bisa lebih mudah,” pungkasnya. (aza/mzm)

disclaimer

Pos terkait