Jakarta, SERU.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold. Pemerintah menyatakan menghormati putusan MK yang menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Putusan ini dinilai sebagai langkah monumental yang akan mengubah peta politik nasional jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pemerintah terikat pada putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
“Sesuai Pasal 24C UUD 1945, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan binding,” seru Yusril dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).
Putusan ini membatalkan Pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang sebelumnya mewajibkan partai atau gabungan partai memiliki setidaknya 20 persen kursi DPR untuk mencalonkan pasangan capres-cawapres. MK menilai aturan tersebut bertentangan dengan konstitusi karena melanggar hak politik rakyat dan menciptakan oligarki politik.
Yusril menyebut, pemerintah akan membahas implikasi putusan ini bersama DPR. Termasuk kemungkinan perubahan norma dalam UU Pemilu.
“Seluruh pemangku kepentingan seperti KPU, Bawaslu, akademisi dan masyarakat akan dilibatkan dalam diskusi tersebut,” ujarnya.
Putusan MK ini diinisiasi oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq dan Tsalis Khoriul Fatna. Mereka mengajukan uji materi karena menilai Pasal 222 UU Pemilu melanggar prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Salah satu pemohon, Enika Maya Oktavia, mengaku, awalnya pesimistis permohonan akan dikabulkan.
“Kami merasa permohonan kami belum cukup bagus. Tapi ternyata MK memiliki pandangan yang progresif,” ujarnya.
Mantan capres 2024, Anies Baswedan menyebut, putusan ini sebagai langkah progresif yang memutus dominasi kartel politik.
“MK telah meminimalisir cengkeraman kartel politik dan oligarki bagi Pilpres di masa depan,” kata Anies melalui juru bicaranya, Sahrin Hamid.
Senada dengan Anies, mantan cawapres 2024, Mahfud MD menilai, penghapusan ambang batas ini sebagai kemenangan rakyat. Menurut Mahfud, selama ini ketentuan presidential threshold telah merampas hak rakyat dalam menentukan pemimpin nasional.
“Adanya ambang batas selama ini sering digunakan untuk merampas hak rakyat maupun parpol untuk memilih dan dipilih,” ungkap Mahfud.
Ia memuji MK yang berani mengambil langkah judicial activism untuk membangun keseimbangan baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Penghapusan presidential threshold membuka peluang bagi semua partai politik peserta pemilu untuk mencalonkan pasangan capres-cawapres. Hal ini berpotensi menciptakan dinamika politik baru, termasuk munculnya lebih banyak kandidat di Pilpres 2029.
Namun, MK juga merekomendasikan lima poin dalam constitutional engineering untuk mencegah menjamurnya pasangan calon dan menjaga kualitas kontestasi politik. (aan/ono)