Pemerintahan, Politik

Respons Putusan MK Presidential Threshold, Rendra Masdrajad Safaat: Era Baru Demokrasi Indonesia

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) telah diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Bagi anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Rendra Masdrajad Safaat, keputusan MK tersebut merupakan langkah monumental menandai era baru panggung demokrasi. Sehingga lebih terbuka luas bagi para calon pemimpin bangsa dalam mewarnai perjalanan demokrasi di Indonesia.

Berita Populer

MK Hapus Presidential Threshold, Pemerintah Hormati Putusan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold. Pemerintah menyatakan menghormati putusan MK yang menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Putusan ini dinilai sebagai langkah monumental yang akan mengubah peta politik nasional jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.