Berita Populer

MK Hapus Presidential Threshold, Pemerintah Hormati Putusan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold. Pemerintah menyatakan menghormati putusan MK yang menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Putusan ini dinilai sebagai langkah monumental yang akan mengubah peta politik nasional jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.