Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus presidential threshold. Pemerintah menyatakan menghormati putusan MK yang menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Putusan ini dinilai sebagai langkah monumental yang akan mengubah peta politik nasional jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Dihapus
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.