Kejari Tanjung Perak Beberkan Sejumlah Prestasi Selama Tahun 2024

Kejari Tanjung Perak Beberkan Sejumlah Prestasi Selama Tahun 2024
Kajari Tanjung Ricky Setiawan Anas, SH, MH saat menerima penghargaan dari Kajati Jatim. (foto: ist)

Surabaya, SERU.co.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, merilis hasil capaian kinerjanya selama tahun 2024. Pada rilis resminya disampaikan selama tahun 2024, telah berhasil selesaikan ribuan SPDP serta selamatkan uang negara hingga puluhan miliar.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan bahwa ini merupakan komitmen dalam penegakan hukum, pemulihan keuangan negara hingga edukasi masyarakat.

“Kami berhasil merealisasikan anggaran sebesar Rp14,39 miliar atau 100% dari pagu anggaran, serta mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp10,46 miliar, melampaui target hingga 555,98%,” kata Agus dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025) sore.

Lebih jauh diterangkan, di bidang intelijen menunjukkan performa optimal melalui pengamanan lima proyek strategis senilai Rp64,05 miliar, program edukasi hukum seperti “Jaksa Masuk Sekolah”, serta kampanye anti-korupsi.

Prestasi ini membuat Kejari Tanjung Perak Surabaya Ricky Setiawan Anas, SH, MH meraih penghargaan terbaik ke-3 di kategori Kejaksaan Negeri Tipe-B. Bidang ini tercatat telah menangani 1.509 SPDP, menyelesaikan 1.434 tahap II, dan mengeksekusi 914 putusan.

“Selain itu, sebanyak 64 kasus diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ), yang mengantarkan Kejari Tanjung Perak meraih dua penghargaan bergengsi,” seru Agus.

“Bidang ini juga berhasil mengungkap kerugian negara sebesar Rp 34,73 miliar dan mengembalikan Rp 7,85 miliar ke kas negara,” tambahnya.

Pihaknya, lanjut I Made Agus, juga dapat menyelesaikan tiga kasus tindak pidana korupsi hingga tingkat kasasi. Kinerja ini memperoleh penghargaan terbaik ke-3 pada RAKERDA Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sementara dalam kasus non-litigasi, Kejari Tanjung Perak menangani sebanyak 146 kasus. Tiga kasus litigasi dan 1 kasus Tata Usaha Negara berhasil diselesaikan.

Pemulihan keuangan negara mencapai Rp153,29 miliar, sedangkan penyelamatan keuangan negara senilai Rp267 juta.

“Kami juga melelang 34 barang rampasan dengan nilai total Rp471,58 juta, meliputi lelang eksekusi dan penjualan langsung,” tandas Agus.

Atas prestasi ini, menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam menjalankan tugas sebagai penjaga supremasi hukum dan pelindung kepentingan negara serta masyarakat. (iki/ono)

Pos terkait