Komisi C DPRD Kota Malang Paparkan Capaian 2024 dan Target Kinerja 2025

Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup, PDIP Minta KPK Tindaklanjuti Laporan OCCRP
Komisi C DPRD Kota Malang paparkan capaian 2024 dan target kinerja 2025. (foto: rhd)

Malang, SERU.co.id – Komisi C DPRD Kota Malang memaparkan sejumlah progres program dan permasalahan yang ada di Kota Malang selama tahun 2024. Paparan tersebut merupakan catatan capaian tahun 2024, nantinya akan menjadi bahan evaluasi dan target kinerja di tahun 2025.

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin mengatakan, catatan capaian dan target kinerja tersebut akan menjadi evaluasi. Serta penyusunan langkah strategis ke depan. Tentunya, Komisi C akan bersinergi bersama mitra kerja strategis dari unsur eksekutif.

Bacaan Lainnya

“Komisi C DPRD Kota Malang berkomitmen terus mendukung tercapainya target-target prioritas melalui pengawasan, sinergi, dan inovasi bersama mitra kerja. Dengan fokus pada pembangunan berkelanjutan, kami yakin Kota Malang akan semakin maju dan sejahtera,” seru Anas, sapaan akrab anggota Fraksi PKB DPRD Kota Malang ini.

Komisi C DPRD Kota Malang Paparkan Capaian 2024 dan Target Kinerja 2025
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin, memaparkan capaian 2024 dan target kinerja 2025. (foto: rhd)

Dalam pemaparan catatan capaian tahun 2024 dan target kinerja tahun 2025, Muhammad Anas Muttaqin didampingi anggota Komisi C lainnya. Di antaranya: Dito Arief Nurakhmadi (Wakil Ketua Komisi C), Arief Wahyudi, Sony Rudiwiyanto, dan Tinik Wijayanti.

Disebutkannya, beberapa dinas terkait sebagai mitra strategis tersebut, di antaranya:
– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR),
– Dinas Lingkungan Hidup (DLH),
– Dinas Perhubungan (Dishub),
– Bagian layanan pengadaan barang dan jasa (BPBJ), dan
– Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

“Kami mencatat sejumlah capaian penting, sekaligus menetapkan target kinerja prioritas untuk tahun 2025,” imbuh Anas.

Beberapa catatan pada Dinas PUPR Kota Malang, terkait blue print program pengendalian banjir dan realisasi perda terkait infrastruktur. Di antaranya:

* Blue Print Program Pengendalian Banjir:
– Penyusunan blue print dan percepatan pelaksanaan desain teknis, seperti DED (Detail engineering design) untuk penanganan banjir di lokasi-lokasi kritis. Seperti pada Jl. Letjen Sutoyo  hingga Jl. JA. Suprapto kawasan rampal celaket; Jl. Bondowoso hingga Jl. Tidar; Jl. Soekarno Hatta (Suhat); bantaran sungai muharto (Kedungkandang).

* Realisasi Perda Terkait Infrastruktur:
– Mendorong percepatan implementasi Perda terkait jasa konstruksi, penyelenggaraan sumber daya air, dan bangunan gedung, perda penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan pemukiman.

Beberapa catatan pada DLH Kota Malang, terkait penyelesaian persoalan sampah, revitalisasi taman kota, serta realisasi Perda terkait RTH dan pengelolaan lingkungan hidup. Di antaranya:

* Penyelesaian Persoalan Sampah:
– Mendorong implementasi teknologi modern, seperti LSDP (Local service delivery improvement program) dan pengelolaan bricket untuk efisiensi pengelolaan sampah kota.
– Penguatan program pengolahan sampah berbasis masyarakat seperti TPS3R dan bank sampah.

* Revitalisasi Taman Kota:
– Penyempurnaan dan pengelolaan taman kota untuk memperluas ruang terbuka hijau (RTH) dan menciptakan ekosistem tata hijau yang lebih baik.

* Realisasi Perda Terkait RTH dan Pengelolaan lingkungan hidup:
– Mendorong perda ruang terbuka hijau.
– Mendorong Perda penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Beberapa catatan pada Dishub Kota Malang, terkait program transportasi publik, realisasi pembangunan parkir Kayutangan, peningkatan retribusi parkir, realisasi Peraturan Daerah (Perda). Di antaranya:

* Program Transportasi Publik:
– Kajian dan realisasi segera program Buy the Service (BTS) sebagai solusi peningkatan transportasi publik.
– Integrasi sistem transportasi publik dengan kawasan strategis untuk mengurangi kepadatan lalu lintas.

* Realisasi Pembangunan Parkir Kayutangan:
– Mengawal percepatan pembangunan parkir bertingkat di kawasan Kayutangan untuk menambah kapasitas parkir, mengatasi kemacetan, dan meningkatkan PAD.
– Optimalisasi sistem digital parkir dengan teknologi QRIS dan manajemen terintegrasi

* Peningkatan Retribusi Parkir:
– Penyelesaian problematika pengelolaan parkir melalui evaluasi sistem dan regulasi.
– Kajian potensi kenaikan target PAD retribusi parkir berdasarkan data potensi kendaraan, agar bisa mencapai target PAD di 2025 sesuai target. Yaitu 22,5 milyar (parkir tepi jalan umum 17 Miliar dan 5,5 Miliar parkir khusus).

* Realisasi Peraturan Daerah (Perda):
– Mengawal implementasi Perda terkait lalu lintas, angkutan jalan, dan pengelolaan parkiran untuk efektivitas dan akuntabilitas.

Sedangkan catatan pada Bappeda Kota Malang, terkait satu data terintegrasi dan penguatan riset. Di antaranya:

* Satu Data Terintegrasi:
– Mendorong penyelesaian program Satu Data Kota Malang untuk memudahkan pemantauan dan evaluasi pembangunan berbasis data real-time.
– Dashboard data untuk membantu pengambilan keputusan strategis secara efisien dan berbasis bukti.

* Penguatan Riset:
– Menguatkan riset sebagai dasar penentuan kebijakan pembangunan kota yang lebih inovatif dan terukur.
– Kolaborasi dengan perguruan tinggi dan lembaga riset untuk mengembangkan solusi berbasis ilmu pengetahuan. (rhd)

disclaimer

Pos terkait