Anev Ditresnarkoba: Ungkap 30,18 Kg Sabu dan Amankan 1.048 Tersangka

Anev Ditresnarkoba: Ungkap 30,18 Kg Sabu dan Amankan 1.048 Tersangka
Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa. (foto:iki)

Surabaya, SERU.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur menggelar Analisa dan Evaluasi (Anev) periode 21 Oktober hingga 25 Desember 2024 di Gedung Mahameru, Mapolda Jatim, Senin (30/12/2024).

Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, menyampaikan bahwa kegiatan ini mendukung program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan narkotika di Jawa Timur.

Bacaan Lainnya

“Selama periode tersebut, kami berhasil mengungkap 809 kasus dengan total 1.048 tersangka,” ujar Kombes Pol Robert Da Costa.

Ia merinci bahwa dari total kasus, Direktorat Narkoba Polda Jatim menangani 34 kasus, sementara Polres jajaran mengungkap 775 kasus.

Rincian Pengungkapan Narkotika:

  • Sabu:
    • Direktorat: 22.945,18 gram
    • Polres Jajaran: 7.236,04 gram (7,23 kg)
  • Ekstasi:
    • Direktorat: 886 butir
    • Polres Jajaran: 3.144 butir
  • Ganja:
    • Direktorat: 30 gram
    • Polres Jajaran: 1.831 gram, 4.515 batang ganja kering
  • Tembakau Gorila: 4,61 gram
  • Obat Keras: 759.060 butir

Selain narkotika, Direktorat dan Polres jajaran juga berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai aset sitaan sebesar Rp 1,1 miliar.

“Kasus terbesar yang berhasil diungkap adalah peredaran 16 kilogram sabu yang melibatkan jaringan asal Malaysia, Sumatra, hingga Jawa Timur. Kasus ini masih dalam pengembangan,” jelas Robert.

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga mengungkap jaringan peredaran narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan barang bukti sebesar 2,5 kilogram sabu.

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas jaringan narkotika dan mempersempit ruang gerak mereka di Jawa Timur,” tutupnya. (iki/ono)

Pos terkait