Jakarta, SERU.co.id – Mulai 5 Januari 2025, masyarakat akan menghadapi dua pungutan pajak baru untuk kendaraan bermotor, yakni opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kedua opsen ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pungutan opsen ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang.
Namun, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DJPK), Lydia Kurniawati Christyana menegaskan, kebijakan ini tidak akan menambah beban wajib pajak.
“Opsen itu bukan beban tambahan, karena tarif PKB dan BBNKB telah diturunkan. Sebagai contoh, tarif PKB untuk kendaraan pertama turun dari 2 persen menjadi maksimal 1,2 persen,” seru Lydia.
Lydia menyatakan, penurunan tarif ini bertujuan untuk mengimbangi pemberlakuan opsen. Namun, masyarakat masih skeptis, mengingat banyaknya komponen pajak kendaraan yang harus dibayar. Dengan tambahan opsen PKB dan opsen BBNKB, jumlah komponen pajak kendaraan meningkat dari tujuh menjadi sembilan, termasuk SWDKLLJ, biaya administrasi STNK dan TNKB.
“Opsen memberikan kepastian penerimaan langsung kepada kabupaten/kota, tanpa mekanisme bagi hasil seperti sebelumnya. Provinsi hanya berhak 1,2 persen, sementara 66 persen dari opsen langsung masuk ke kabupaten/kota,” jelasnya.
Namun, di tengah janji efisiensi ini, muncul kritik terkait kurangnya transparansi dan kesiapan pemerintah daerah. Rizki Widiasmoro dari Kemendagri menyebutkan, pemerintah daerah diwajibkan menyusun Peraturan Gubernur terkait opsen PKB dan BBNKB paling lambat Oktober 2024. Namun, belum jelas bagaimana pengawasan dan sinergi kebijakan ini akan dilakukan.
Marketing Director PT Toyota Astra Motor (TAM), Anton Jimmi Suwandy mengatakan, kenaikan kedua pajak tersebut akan membuat pasar mobil semakin menantang.
“Lalu soal opsen yang dulunya kita pikir ini tidak menaikan nilai atau hanya memindahkan porsi dari pemerintah provinsi ke pemerintah kota dan kabupaten. Ternyata kelihatannya, ada beberapa pengembangan, sehingga terjadi kenaikan-kenaikan,” pungkasnya. (aan/ono)